Penyelesaian Temuan BPK RI Tersisa Belasan Hari Saja: Ini Instruksi DPRD Kepahiang

Minggu 06 Jul 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Sejak pertamakali diterbitkan pada 23 Mei 2025 lalu, Pemkab Kepahiang dan juga DPRD Kepahiang hanya memiliki waktu selama 60 hari saja untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.

Dalam pelaksanaanya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu telah resmi menyerahkan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRD. Penyerahan laporan tersebut dilakukan dalam rapat gabungan komisi yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang.

Laporan disampaikan oleh Juru Bicara Banggar, Andrian Defandra, SE, M.Si, yang menjelaskan hasil pemeriksaan dan penelaahan terhadap kelengkapan lampiran Raperda, Banggar menilai bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi kelengkapan administrasi.

"Berdasarkan hasil persandingan dokumen Perda Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan APBD Tahun 2024 serta penjabaran dalam Peraturan Bupati, dengan materi Raperda Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, terlihat adanya konsistensi antara hasil perencanaan dan pelaksanaan anggaran," ujar Aan.

Lebih lanjut, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rekomendasi tersebut berupa catatan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan Raperda.

BACA JUGA:Alfamart Akan Hadir di Kepahiang: Direstui Bupati Zurdi Nata

BACA JUGA:Soal Lahan Puncak Mall: Kepahiang Gandeng KPK, Kemenkeu Berikan Lampu Hijau?

Salah satu dari beberapa catatan itu, adalah berfokus terhadap tindaklanjut Temuan BPK RI. Banggar meminta seluruh pihak yang bertanggungjawab atas temuan tersebut, segera menindaklanjuti seluruh temuan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 yang telah dinyatakan dalam LHP BPK RI, guna memperlancar proses evaluasi Raperda oleh Gubernur Bengkulu sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc yang memimpin rapat menyatakan bahwa laporan Banggar selanjutnya akan disampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk mendapatkan pendapat akhir fraksi.

"Setelah pendapat akhir fraksi disampaikan, DPRD bersama Bupati akan mengambil keputusan bersama dalam rapat paripurna yang telah dijadwalkan pada Jumat, 04 Juli 2025," demikian Igor. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, DPRD Kabupaten Kepahiang telah menggelar rapat lintas komisi bersama 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.

Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos., M.A.P., dalam rapat menyampaikan bahwa dua jenis temuan dalam LHP BPK, yakni terkait aspek kepatuhan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI), saat ini tengah dalam proses tindak lanjut.

"Untuk temuan SPI sudah ditindaklanjuti sekitar 99%, sedangkan temuan keuangan sekitar 2% dan masih dalam progres. Dalam dua hari ke depan, kami akan kembali menyurati OPD terkait, dan juga mengingatkan batas waktu tindak lanjut hingga 23 Juli 2025," demikian Dedi Candira. 

Kategori :