Radarkepahiang.bacokoran.co - Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Provinsi Bengkulu akan mengembangkan madrasah inklusif. Hal ini berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif.
Madrasah inklusif yang dimaksud adalah ialah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus, untuk mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si.
"Saat ini madrasah inklusif sedang terus dikembangkan, mulai dari sistem pengajaran hingga tenaga pendidikan dan kependidikan," kata Albahri, Rabu 31 Januari 2024.
Selanjutnya, Kemenag Kepahiang menginformasikan kepada bagian pendidikan madrasah untuk dapat saling mempersiapkan dan menginformasikan terkait bagaimana alur pelaksanaan dari madrasah inklusif. Antara lain, sarana dan prasarana untuk mendukung anak-anak yang berkebutuhan khusus harus difasilitasi dengan baik.
"Kita nanti harus pelajari lebih lanjut bagaimana persyaratan, kewenangan, dan hal-hal lainnya terkait program ini," sampai Albahri.
Dia melanjutkan, tidak hanya amanat peraturan perundang-undangan, namun langkah ini juga berkaitan dengan keagamaan agar mempunyai kepedulian terhadap anak-anak yang mengalami keterbatasan.
BACA JUGA:Dimulai 2021, Kemenag Salurkan Rp 306 Miliar untuk 12.741 Pokja Madrasah
"Kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional menegaskan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus atu PDBK memiliki hak yang sama dalam mengikuti pendidikan. Kebijakan tersebut kemudian ditindak lanjuti implementasinya dengan melebur pada lembaga pendidikan regular, tidak ditempatkan di lembaga pendidikan khusus," jelas Albahri.
Hal demikian ini mendorong Kemenag Kepahiang untuk mengakselerasi kesiapan madrasah inklusi, yang memberikan pelayanan kepada warga negara dengan keanekaragaman peserta didik, termasuk di dalamnya menerima peserta didik berkebutuhan khusus.
"Kemenag berkomitmen melakukan percepatan pemahaman serta sadar pentingnya pendidikan inklusi. Hingga kini, saya telah mencermati modul yang diselesaikan sebagai pedoman penyelenggaraan madrasah inklusi," ujarnya.
Antara lain selain pelibatan guru, juga pelibatan stakeholders madrasah seperti kepala madrasah, pengawas dan pejabat Kemenag. Peserta dibekali perspektif pentingnya kepedulian terhadap peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Pola pembelajaran yang diperdalam adalah pola pembelajaran yang mengakomodasi keanekaragaman peserta didik, yang disebut dengan pembelajaran berdifferensiasi. Sedangkan kepala madrasah dibekali tentang pentingnya penyediaan infrastruktur yang mendukung kemampuan akses PDBK.