Radarkoran.com-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang sudah memasuki babak baru. Para peserta saat ini tengah melakukan pemberkasan ulang untuk NIP PPPK. Ada 11 syarat yang harus dilengkapi peserta, salah satunya adalah terkait Surat Keterangan (SK) keaktifan yang ditandatangani langsung oleh atasan masing-masing.
Menindaklanjuti hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr Hartono, M.Pd, MH memastikan bahwa Pemkab Kepahiang tidak ingin ada permasalahan dalam setiap tahapan seleksi PPPK Kabupaten Kepahiang, termasuk pada tahapan pemberkasan ini.
Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa SK keaktifan bagi honorer yang sudah tidak aktif lagi bekerja, tidak akan mereka terbitkan.
"Karena ini domainnya pusat, jadi setiap tahapan dipantau langsung oleh mereka. Kita tidak akan terbitkan SK bagi honorer yang nonaktif, supaya tidak jadi permasalahan di kemudian hari," ujar Sekkab Kepahiang.
BACA JUGA:Ini 11 Syarat yang Wajib Dilengkapi Peserta Lolos PPPK Tahap II Kepahiang
Menurut Sekkab, dirinya menekankan penuh kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak bermain-main, dengan memanipulasi surat keaktifan honorer dalam pemberkasan PPPK tahap II kali ini. Surat keterangan aktif ini sendiri, merupakan salah satu syarat untuk pemberkasan bagi calon PPPK Kepahiang yang dinyatakan R3T dalam pengumuman dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan PPPK.
"Jangan main-main, karena sekecil apapun permasalahnnya, pasti terdeteksi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Sejumlah perwakilan tenaga honorer kategori R3 yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyampaikan aspirasi. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro, SE, M.Sc, bersama Ketua Komisi I DPRD, Andrian Defandra, SE, M.Si, dan anggota Komisi I, Fahri Zioloveza.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pemberkasan PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang yang Lolos CAT
Pertemuan digelar dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kepahiang. Dalam forum tersebut, para perwakilan honorer R3 menyampaikan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi, terutama terkait kejelasan formasi PPPK dan status tenaga honorer yang telah dirumahkan.
Perwakilan honorer menyampaikan bahwa banyak dari mereka telah terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi PPPK teknis. Namun, sejumlah tenaga honorer itu ada yang telah dirumahkan sejak Januari 2024 dan Januari 2025, sehingga mereka khawatir hal ini akan menjadi kendala saat proses pemberkasan.
"Kami berharap agar kami yang sudah terdaftar di data base BKN dapat dipanggil kembali bekerja agar tidak ada kendala administratif, seperti surat keterangan aktif bekerja. Kami juga meminta agar kebutuhan formasi PPPK dapat dipertimbangkan di masing-masing OPD, walaupun tidak dianggarkan pada tahun 2024, setidaknya dapat dimasukkan dalam anggaran 2026," sampai salah satu perwakilan honorer.
Sebagai infomrasi, berdasarkan pengumuman nomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025 tentang pemberkasan PPPK bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalan pangkalan data BKN di lingkungan Pemkab Kepahiang tahun 2024. Sedikitnya 11 dokumen wajib untuk dilengkali saat pemberkasan, selanjutnya berkas tersebut disampaikan ke BKD PSDM Kepahiang sejak tanggal 15-25 Juli 2025.
Diantaranya, Asli surat lamaran, daftar riwayat hidup, Asli surat pernyataan 5 point, Asli SKCK, Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani, Legalisir SK/SPK honorer/THL/TKS Januari 2023-Desember 2024 yang ditandatangani pejabat yang berwenang, Asli surat keterangan aktif bekerja secara terus menerus dan tidak terputus yang ditandatangani dan bermaterai oleh pimpinan unit kerja.
BACA JUGA:Jumlah Peserta Lulus PPPK Tahap II Kepahiang Lebih 133 Peserta: Kok Bisa?