Radarkoran.com - Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025, sebanyak 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Rejang Lebong H. M. Fikri Thobari, SE, M.Ap bersama Wakil Bupati Dr. Hendri Praja, S.Stp, M.Si serta pihak terkait lainnya usai upacara peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu, 17 Agustus 2025 bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan bahwa proses pengurangan masa hukuman ini telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
"Alhamdulillah kegiatan pemberian remisi berjalan lancar tanpa kendala," kata David.
Menurut David, dari total usulan remisi, ada 455 WBP yang mendapatkan remisi umum HUT RI dan 486 WBP untuk remisi dasawarsa. Adapun realisasi tahun ini, 436 WBP memperoleh remisi umum dan 482 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.
Dari total WBP yang mendapatkan remisi ada enam orang diantaranya dinyatakan bebas. Empat orang di antaranya langsung bebas murni, sementara dua lainnya masih harus menjalani pidana subsider denda.
"Yang langsung bebas atau mendapatkan remisi umum II ada sebanyak 6 orang, langsung bebas empat orang dan dua lainnya masih menjalani pidana tambahan karena ada subsider yang harus dijalani," sampainya.
David menegaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Pengurangan masa hukuman ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Dengan demikian, diharapkan WBP dapat menjadi warga yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.