Pilkades Serentak di 37 Desa di Kabupaten Kepahiang Membutuhkan Anggaran Rp 2 Miliar

Minggu 04 Feb 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mewacanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa di Kabupaten Kepahiang dilakukan tahun 2025 mendatang. Namun untuk tahapan pelaksanaannya sudah dimulai akhir 2024. Karena itu anggaran tahapan Pilkades serentak akan diajukan pada APBD Perubahan TA 2024 nanti. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan jika Pilkades serentak di 37 desa di Kabupaten Kepahiang akan digelar tahun 2025 mendatang. Hanya saja, untuk tahapannya mulai berjalan sejak akhir tahun ini, sehingga pengajuan anggaan Pilkades diajukan di APBDP 2024. 

"Anggaran Pilkades mulai kita ajukan di APBDP 2024. Karena kalau Pilkades dilaksanakan tahun 2025, maka akhir 2024 tahapannya harus sudah berjalan. Sebab itulah anggarannya kita ajukan di APBDP tahun ini," kata Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, Minggu 4 Februari 2024.

Diterangkan Iwan, untuk kebutuhan Pilkades serentak di 37 desa dalam Kabupaten Kepahiang kisaran membutuhkan anggaran Rp 2 miliar lebih. Kebutuhan anggaran Pilkades serentak tersebut tidak ubahnya seperti keguanaan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Karena menjelang Pilkades, ada banyak tahapan yang harus dijalankan. Mulai dari pembentukan panitia hingga proses pelaksanaan pencetakan surat suara.

BACA JUGA:Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Kepahiang, Tetap Waspada Ancaman Bencana Hidrometeorologi

"Terkait anggarannya itu kisaran Rp 2 miliar, tapi itu baru wacana kita. Nantinya akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Kepahiang ini," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan.

Dia kembali menyampaikan, pada tahun 2024 ini terdapat 37 jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang yang berakhir. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di 37 desa tersebut, Dinas PMD akan menetapkan PJs Kades. Artinya menjelang pelaksanaan Pilkades, lebih dulu ditetapkan PJs Kades.

"Jabatan 37 kepala desa yang habis pada tahun 2024 ini, akan kita tetapkan PJs, sehingga roda pemerintahan di desa tetap bejalan dengan baik. Kita juga berharap dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 37 desa nantinya, mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik," demikian Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan. 

Untuk jabatan Kades yang berakhir di tahun 2024 ini tersebar di 8 kecamatan. Yakni di Kecamatan Kepahiang ada 6 desa yakni Desa Kelilik, Desa Tebat Monok, Desa Permu, Desa Karang Endah, Desa Weskust dan Desa Suka Merindu. Kecamatan Merigi 3 desa, Desa Pulo Geto, Desa Bukit Barisan dan Desa Batu Ampar.

Di Kecamatan Kabawetan ada 5 desa yakni Desa Bukit Sari, Desa Suka Sari, Desa Barat Wetan, Desa Air Sempiang, dan Desa Pematang Donok. Sedangkan di Kecamatan Seberang Musi ada 4 desa meliputi Desa Air Selimang, Desa Taba Padang, Desa Kandang, dan Desa Cirebon Baru.

BACA JUGA:DLH Kepahiang Sarankan Masyarakat Bisa Sulap Sampah jadi Bernilai Ekonomis

Selanjutnya di Kecamatan Muara Kemumu ada 1 desa yakni Desa Renah Kurung. Di Kecamatan Bermani Ilir ada 5 desa yakni Desa Kota Agung, Desa Taba Baru, Desa Talang Sawah, Desa Sosokan Cinto Mandi, dan Desa Air Raman. Di Kecamatan Ujan Mas ada 7 desa yakni Desa Daspetah, Desa Suro Ilir, Desa Suro Baru, Desa Bumi Sari, Desa Ujan Mas Bawah, Desa Suro Bali, dan Desa Meranti Jaya. 

Sementara di Kecamatan Tebat Karai ada 6 desa di antaranya Desa Taba Sating, Desa Nanti Agung, Desa Tapak Gedung, Desa Tebing Penyamun,Desa Sinar Gunung, dan Desa karang Tengah.

Kategori :