Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan siaga selama masa tenang, untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan Partai Politik (Parpol) maupun peserta kontestasi secara perorangan. Selain itu, Bawaslu meminta kepada seluruh Parpol dan para Caleg peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, memanfaatkan tahapan kampanye yang hanya menyisakan 6 hari lagi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, pelaksanaan kampanye hanya menyisakan 6 hari lagi menuju 10 Februari 2024. Selanjutnya, akan masuk masa tenang selama 3 hari hingga pencoblosan 14 Februari 2024. Ketika masa tenang berlangsung, Bawaslu Kepahiang pastikan tidak ada aktivitas kampanye yang masih dilakukan Parpol peserta Pemilu dan perseorangan di Kabupaten Kepahiang.
"Manfaatkan masa kampanye dengan baik. Karena hanya menyisakan 6 hari lagi menuju 10 Februari 2024 masa tenang selama 3 hari. Ketika itu tiba, maka tidak ada lagi aktivitas kampanye yang masih dilaksanakan," kata Erwin Prianto, Minggu 4 Februari 2024.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Memastikan Logistik Pemilu 2024 Siap untuk Didistribusikan
Disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang ini, untuk memastikan masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye, maka pihaknya akan siaga dengan mengerahkan sejumlah jajarannya hingga ke tingkat desa. Mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Desa Kelurahan (PDK) termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita akan siaga dengan mengerahkan seluruh jajaran kita hingga ke tingkat bwah. Tujuannya tidak lain untuk memastikan ketika masa tenang tidak ada aktivitas kampanye yang masih dilakukan," sampai Erwin.
Selanjutnya bukan hanya fokus pengawasan pelaksanaan kampanye saja, menurut Erwin, pihaknya juga akan memastikan ketika masuk masa tenang tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di setiap titik wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Kita minta kepada partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, ketika masuk masa tenang, tidak ada lagi yang melaksanakan kampanye termasuk juga harus melepas secara mandiri APK yag sebelumnya dipasang," demikian Erwin.
Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Tahapan kampanye sudah dimulai dari 28 November 2023 lalu, berlangsung hingga 10 Februari 2024. Berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring.
BACA JUGA:Dongkrak PAD Kabupaten Kepahiang dari Sarang Burung Walet
Untuk memberikan ruang kampanye terhadap partai peserta pemilu di Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang juga menyusun jadwal kampanye akbar atau rapat umum. Untuk jadwal kampanye akbar atau rapat umum ini terbagi dalam 3 kelompok sesuai dengan partai peserta Pemilu sebagai pengusung Calon Presiden/Wakil Presiden. Masing-masing partai peserta Pemilu yang terbagi dalam 3 kelompok tersebut mempunyai waktu selama 7 hari melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum.
KPU Kepahiang sudah menyediakan 7 lokasi kampanye akbar atau rapat umum untuk partai peserta Pemilu. Yakni di Kecamatan Kepahiang di lapangan Kelurahan Padang Lekat, di Kecamatan Ujan Mas di lapangan Muhammadiyah Desa Pungguk Meranti, di Kecamatan Bermani Ilir di pekan kalanga Desa Embung Ijuk. Selanjutnya di Kecamatan Merigi di terminal Merigi, di Kecamatan Seberang Musi di lapangan Gelora Rajo Mudo Desa Taba Padang. Sementara di Kecamatan Kabawetan di lapangan Taman Kabawetan dan di lapangan Sepak Bola Kabawetan.