Radarkepahiang.bacakoran.co - Memasuki Februari 2024, Laporan Keuangan Pemkab Lebong tahun 2023 mulai diperiksa BPK RI. Bahkan, Senin 5 Februari 2024, digelar entry meeting di ruang rapat Graha Bina Praja Setkab Lebong.
Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Lebong tahun 2023 tersebut masih bersifat pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan selama 30 hari kedepan.
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023 ini masih sebatas pemeriksaan awal. Kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci yang biasanya dilaksanakan pada bulan Maret, setelah Pemkab Lebong menyampaikan laporan keuangan ke BPK RI.
"BPK RI memeriksa laporan keuangan Pemkab Lebong tahun 2023 selama 30 hari ke depan. Ini merupakan pemeriksaan awal. Sebelum nantinya Pemkab Lebong menyampaikan laporan ke BPK, setelah itu Maret dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci, " kata Mustarani.
BACA JUGA:Penerapan e-Katalog, Mustarani : Sudah Lumrah
Diketahui entry meeting yang dilaksanakan diikuti langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, tim pemeriksa BPK serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan (BKD) Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si menyampaikan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI ini merupakan salah satu agenda tahunan yang rutin dilaksanakan di awal tahun anggaran baru. Sehingga tidak ada alasan bagi OPD tidak siap dengan pemeriksaan keuangan ini.
"Sebenarnya pemeriksaan ini agenda rutin tahunan. Tentu kesiapannya, mau tidak mau harus siap, " kata Erik.
Dilanjutkan Erik, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan setiap OPD untuk bisa segera menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2023 ke Bidang Akutansi BKD.
Menurut Erik, lewat pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan saat ini dinilai bisa mempercepat agar OPD bisa menyerahkan laporan keuangannya. Nantinya akan diketahui mana saja OPD yang sudah dan belum menyerahkan laporan keuangan.
"Untuk dari segi pelaporan keuangan sudah nihil dan tutup buku. Tinggal nanti pencatatan aset melalui rekonsiliasi aset. Berapa nilai pajak tersisa dan berapa kas yang ada di bendahara pengeluaran itu melalui rekonsiliasi keuangan, " tambah Erik.
Dirinya berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan kembali diraih oleh Pemkab Lebong atas pemeriksaan keuangan tahun 2023. Karenanya dirinya meminta setiap OPD di lingkungan Pemkab Lebong dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar yang bisa diterima oleh tim pemeriksa BPK RI.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Lebong Bersiap Tertibkan APK 'Bandel'
"Dengan segala persiapan opini WTP diharapkan bisa dipertahankan dan menjadi tradisi. Dan selama pemeriksa pendahuluan ini, bisa dijadikan bahan evaluasi mencari kelemahan untuk penyempurnaan saat pelaporan terinci mendatang, " demikian Erik.
Diketahui, Pemkab Lebong sendiri sudah berhasil mempertahankan opini WTP selama 7 tahun berturut-turut atas laporan pemeriksaan keuangan. Tepatnya laporan hasil pemeriksaan tahun 2016 hingga 2022.