Perumahan di Kepahiang Wajib Bayar PBB-P2: Soal Fasum-Fasos Pemerintah & Devloper Jangan Lepas Tangan

Sabtu 13 Sep 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Sekadar mengulas bahwa, Sejak awal penciptaannya, perumahan didirikan sebagai kompleks rumah dan bangunan lain yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan seperti jalan, air bersih, listrik, dan sistem pembuangan sampah, guna mewujudkan pemenuhan rumah yang layak huni.

BACA JUGA:Program ASN Berdikari, Pemkab Siapkan Program Perumahan DP Nol Rupiah

Tujuan utama pendirian perumahan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar seseorang akan tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Perumahan juga dirancang sebagai lingkungan hunian yang terintegrasi dengan sarana dan prasarana pendukung, menciptakan suasana kehidupan yang terencana dan berkelanjutan bagi penghuninya. 

Pola pembayaran perumahan yang umum meliputi tunai keras, pembayaran bertahap langsung ke pengembang (cash bertahap atau kredit inhouse), dan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank, di mana setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing terkait proses, biaya, dan jangka waktu pembayaran. 

Hingga tahun 2025 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang telah mencatat bahwa ada sebanyak 31 perumahan yang keberadaannya terdata di bidang perizinan.

"Berdasarkan catatan kami, rekapitulasi perizinan perumahan di Kabupaten Kepahiang sampai dengan tahun 2025 ini, berjumlah 31 perumahan," jelas Penata Perizinan Ahli Madya, Dedi Mulyadi, S.Hut, Rabu 10 September 2025.

Sebagai informasi, Fasum (fasilitas umum) dan Fasos (fasilitas sosial) adalah tanggung jawab developer untuk membangun dan menyediakannya di area perumahan, serta menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah agar dikelola dan dirawat dengan baik untuk kepentingan warga. Jika developer tidak menyerahkan fasum dan fasos setelah pembangunan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Jalan Perumnas Raflesia Kelurahan Dusun Kepahiang Rusak Parah

Disisi lain, memang selayaknya perumahan wajib bayar PBB-P2. Hanya saja pemerintah dalam hal ini Pemkab Kepahiang juga harus memperhatikan Fasum dan Fasos yang berada di lingkungan perumahan tersebut. Karena diketahui, sejauh ini yang terjadi, terkadang jika terjadinya bencana (apapun itu bentuknya) baik devloper maupun pemerintah seolah lepas tangan. Dalam artian enggan untuk melakukan pembangunan. 

Seperti misalnya lagi, pembangunan jalan yang sewajarnya itu dilakukan oleh Pemkab Kepahiang. Jikapun perumahan tersebut belum menjadi aset Pemkab Kepahiang, artinya devloper perumahan juga harus mengambil peran di dalamnya. Termasuk juga dalam pembangunan Fasos seperti, misalnya pembangunan masjid. 

Terkadang yang terjadi saat ini, untuk melakukan pembangunan Fasum dan Fasos, warga yang berada di perumahan tersebut gotong-royong dan dikerjakan secara swadaya masyarakat perumahan sendiri.

Kategori :