Radarkoran.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada seluruh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk segera melengkapi persyaratan Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasarkan pengumuman yang bernomor 800.1.2.2/870/BKDPSDM/KPH/2025 tentang alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang, dinyatakan bahwa peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing dengan batas waktu terakhir hari ini, Senin 15 September 2025.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, siapapun peserta yang tidak melakukan pengisian DRH, maka bisa dikategorikan sebagai peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya.
BACA JUGA:Sama dengan Gaji Saat Jadi Honorer? Segini Besaran Gaji 694 Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang
"Iya besok (senin,red) adalah hari terakhir pengisian DRH bagi seluruh PPPK Paruh waktu yang mendapatkan alokasi. Jika tidak diisi, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam pengumuman sebelumnya, bisa dikategorikan sebagai peserta TMS," ujar Bahru Rozi.
Selain peserta yang melakukan pengisian DRH, instansi di lingkungan Pemkab Kepahiang juga diminta untuk segera mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan pengumuman yang sama, jadwal usulan penetapan NI Paruh Waktu ini berlangsung sejak tanggal 28 Agustus sampai dengan 20 September 2025 mendatang.
"Artinya jika dihitung sejak hari ini, maka usulan NI PPPK Paruh waktu itu hanya tinggal menyisakan waktu 6 hari saja," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, telah mengumumkan bahwa ada
sebanyak 694 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang, yang berhak untuk mengikuti tahapan peengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Ratusan peserta ini sendiri, telah dianggap layak untuk memenuhi alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang. Lantas seperti apa pola penerimaan gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Kepahiang ini?
Menjawab terkait hal ini, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini
sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, untuk sementara waktu, gaji atau upah bagi PPPK paruh waktu tersebut akan disesuaikan dengan jumlah gaji yang mereka terima pada saat masih berkarir sebagai honorer.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebong Belum Ada Kepastian, Ini Penjelasan BKPSDM
Kendati demikian, perihal gaji PPPK Paruh Waktu tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemkab Kepahiang sendiri menurutnya, juga tetap menunggu arahan dari BKN selaku tim Pansel.