Radarkepahiang.bacakoran.co - Buntut dari aktifitas pengangkutan limbah PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) yang melintasi jalan dalam kelurahan menuju lahan milik PT. Eternity di kawasan Teluk Sepang Kota Bengkulu membuat tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat RT/RW, LPM dan Lurah bersepakat melarang aktifitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang Kota Bengkuou melintas di jalan dalam kelurahan itu.
Kesepakatan larangan aktivitas k3ndaraan pengangkut limbah PLTU berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang dan masyarakat sekitar pada Selasa, 6 Februari 2024 di Kantor Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu.
Adapun poin yang tertuang di dalam kesehatan yang telah masuk berita acara rapat tersebut diantaranya menyebut jika Ketua RT, Ketua RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan Lurah Teluk Sepang bersepakat untuk melarang penggunaan jalan utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA untuk menimbun lahan PT. Eternity.
"Apabila hal ini tidak diindahkan maka warga akan melakukan tindakan berupa penghentian paksa terhadap aktivitas pengangkutan limbah PLTU," kata Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, Lovi Antoni menjelaskan.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Siapkan 100 Kamar untuk 'Caleg Gagal'
Ditambahkannya, kesepakatan diambil lantaran masyarakat sangat resah dengan aktivitas pengangkutan limbah baru bara dari PLTU yang ada di kawasan Teluk Sepang.
Hal tersebut mengingat aktivitas pengangkutan limbah akan berlangsung lama dan menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. "Dikhawatirkan jalan dikawasan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktifitas tersebut," tegas Lovi usai rapat di Kantor Lurah, 6 Februari 2024.
Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin memperkuat alasan adanya kesepakatan penolakan aktifitas pengangkutan limbah PLTU tersebut.
Karena jalan yang dilalui angkutan limbah PLTU merupakan jalan utama warga dan di sepanjang jalan tersebut terdapat banyak infrastruktur pendukung sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah dan beberapa warung makan. Dan dengan aktivitas pengangkutan limbah akan sangat mengganggu masyarakat.
"Aktifitas pengangkutan limbah akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” ujar Hamidin.
BACA JUGA:Sistem Sewa Lahan akan Diberlakukan Bagi Pedagang Pantai Panjang, Segini Nilainya
Sementara itu, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren menyampaikan, terkait dengan kondisi yang ada seharusnya pengelolaan limbah PLTU Teluk Sepang dapat dilakukan dengan baik. Apalagi dalam hal tata cara kelola limbah Non B3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No. 19 Tahun 2021.
Walau pemerintah menetapkan limbah FABA ke golongan limbah Non B3, FABA masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Senyawa-senyawa tersebut sangat berbahaya bagi tubuh.
"Oleh karena itu, penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah Non B3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut," ujar Cimbyo.