Warga Kecamatan Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara: Gara-gara Wikwik Adik Ipar

Minggu 23 Nov 2025 - 17:36 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Antoni

Radarkoran.com-Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Ia yang belakangan telah resmi menyandang status sebagai tersangka, dalam perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri itu, terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termaktub di dalam pasal tersebut, persetubuhan terhadap anak dengan melakukan kekerasan maupun dengan ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara minimla 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Yang bersangkutan sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka, ia kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman pidana penjaranya sendiri, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Kanit PPA.

BACA JUGA:Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Hubungan Sejak SMP & Sudah Belasan Kali Wik Wik

Kendati demikian dijelakan Kanit, pidana penjara terhadap yang bersangkutan tetap akan mengacu pada putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang nanti. Apabila memang memenuhi unsur untuk ditetapkannya vonis 15 tahun penjara, maka itu adalah keputusan hakim di pengadilan.

"Kalaupun nanti memenuhi unsur atau tidak untuk dijerat hukuman maksimal, itu adalah keputusan hakim di pengadilan. Kita tunggu saja prosesnya seperti apa," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Film Ipar Adalah Maut ternyata bukan hanya sekadar tontonan saja, namun hal ini ternyata memang benar-benar terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelakunya, Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Kumbang -nama disamarkan- sendiri ditangkap polisi pada Jumat 14 November 2025 sore.

BACA JUGA:Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Selama 3 Bulan Tahun 2025 6 Kali Wikwik

Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pencabulan hingga pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Mirisnya korban ini bukan lah orang lain, melainkan adik iparnya sendiri. Aksi pencabulan hingga pemerkosaan ini sendiri, terjadi lantaran dipicu oleh perasaan dendam dengan istrinya.

Diceritakan Kanit, berdasarkan kesaksian korban dan juga tersangka, kejadian ini bermula sejak tahun 2018 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Tersangka pada waktu itu memberanikan diri untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, dengan cara memegang bagian tubuh sensitif korban.

BACA JUGA:Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Dipicu Perasaan Dendam

Korban sempat berontak pada waktu itu, namun kalah tenaga dengan tersangka. Kendati demikian, pada aksi pertama ini tersangka tidak sampai menyetubuhi korban. Berdasarkan kesaksian keduanya, aksi ini sudah dilakukan hingga belasan kali. Setiapkali menjalani aksi keji itu, tersangka menjalankannya dengan berbagai modus, ada yang menggunakan bujuk rayu hingga kekerasan.

"Jadi berdasarkan analisis kita, modus yang dijalankan tersangka ini beragam. Ada yang menggunakan cara bujuk rayu dan ada juga yang menggunakan kekerasan," demikian Kanit PPA. 

Kategori :