Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mulai melakukan pencopotan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Capres dan Cawapres maupun calon legislatif yang ada di wilayah kota Bengkulu pada Minggu, 11 Februari 2024.
Pencopotan APK ini dilakukan secara serentak di 9 Kecamatan dan pusat kota oleh tim gabungan baik dari unsur Satpol PP, Bawaslu, KPU, Dinas lingkungan hidup (DLH), Polres, Kodim, panwascam dan pengawas kelurahan se-Kota Bengkulu, serta pihak terkait lainnya. Pencopotan yang dilakukan, lantaran saat masa tenang ribuan APK masih saja terpasang di sejumlah wilayah dalam Kota Bengkulu.
Disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, kegiatan pencopotan dan penertiban APK dan bahan kampanye yang dilakukan menindaklanjuti aturan dari PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait masa tenang menjelang pencoblosan. Pada masa tenang terhitung 11 - 13 Februari 2024, semua APK dan bahan kampanye harus dibersihkan dan tidak ada aktivitas kampanye.
"Karena sudah masuk masa tenang, hari ini Bawaslu sudah mulai melakukan penertiban APK. Semua APK yang masih terpasang di seluruh ruas jalan kota maupun di tempat lainnya harus dicopot atau dibersihkan," kata Ahmad Maskuri.
BACA JUGA:Peserta Pemilu Diminta Tertibkan APK Secara Mandiri
Ahmad menambahkan, seluruh APK yang terpasang semuanya akan dicopot. Dan pencopotan APK yang terpasang di space iklan, spanduk, dan lainnya yang berada di berbagai sudut jalan, dibantu menggunakan alat crane milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Nantinya untuk APK yang ditertibkan akan diamankan dan dimusnahkan.
"Kita hari ini membentuk tiga tim untuk melakukan penertiban APK dan ditargetkan akan selesai tiga hari kedepan," tambah Ahmad Maskuri
Untuk diketahui, kegiatan penertiban APK ini dilakukan usai Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye dalam rangka penertiban di masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Minggu pagi, 11 Februari 2024.
Kegiatan apel yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah ini mengundang jajaran Bawaslu Kota Bengkulu, Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan se- Kota Bengkulu serta stakeholder, dan unsur eksternal yakni pihak Kepolisian, Kodim 0407, KPU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Bengkulu dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku Pembina Apel menyampaikan beberapa hal penting terkait tanggung jawab Bawaslu hingga jajaran. Salah satu tanggung jawab tersebut melakukan pengawasan dan penertiban di masa tenang.
"Mulai hari ini, tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 sudah memasuki pada tahapan masa tenang. Ada satu kewajiban kita sebagai pengawas pemilu, yakni melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang diatur sesuai regulasi," ungkap Faham Syah.
Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengirimkan imbauan dan telah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta telah disampaikan kepada peserta pemilu untuk dapat menertibkan secara mandiri APK dan bahan kampanye yang tersebar.
"Kita berharap penertiban itu bisa dilakukan secara mandiri oleh para peserta pemilu dengan sadar dan ikhlas untuk menurunkan APK dan bahan kampanye yang masih terpasang. Namun jika tidak dilakukan, maka kita sebagai pengawas pemilu siap untuk menertibkan dengan dibantu pihak lainnya", tegas Faham Syah.
BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang, 2.000 APK Ditertibkan
Lebih jauh disampaikannya. sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu berkewajiban secara hirarki menginstruksikan dan mengajak kepada jajaran Bawaslu untuk bahu-membahu menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Selain itu, juga mengoptimalkan kinerja lainnya yang harus diselesaikan yakni melanjutkan tugas sebagai pengawasan TPS.