Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memfasilitasi pelaksanaan sidang diluar gedung yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Kepahiang.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Nomor 271/KPA.W7-A9/HK2.6/1/2024 tentang Permohonan Peminjaman Tempat Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Ujan Mas. Adapun yang hadir adalah Panitera Pengganti dan juga Hakim.
Serta enam pasang suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Tujuan dari sidang ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di dalam rumah tangga masing-masing.
"Proses pelaksanaan persidangan ini dilaksanakan secara begiliran sesuai dengan nomor urut pendaftaran saat registrasi. Dalam proses persidangan ada dua keputusan. Yang pertama adalah keputusan yang telah selesai permasalahannya dan diputuskan telah resmi bercerai sesuai dengan perkara yang diajukan. Tidak ada sidang lanjutan untuk berikutnya, pelaksanaan sidang diluar gedung ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, KUA Ujan Mas hanya memfasilitasi pelaksanaannya," jelas Kepala KUA Ujan Mas, Ombi Ramli.
BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Hari Pencoblosan
Kemudian, keputusan sidang yang belum selesai, maka akan mengikuti sidang selanjutnya yang akan digelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang di tempat sidang berikutnya. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, Kantor Urusan Agama berharap agar kiranya seluruh peserta sidang dapat rujuk kembali dan dapat membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.
Adanya sidang kelling yang harus dilakukan oleh Pengadilan Agama Kepahiang, dibeberapa di Kabupaten Kepahiang memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat sekitar. Karena ikut membantu menyelesaikan setiap perkara yang dihadapi oleh masyarakat, terutama masyarakat di Kecamatan Ujan Mas.
"Kantor Urusan Agama sangat mengapresiasi dan siap menyediakan fasilitas untuk kegiatan sidang diluar gedung di Kecamatan Ujan Mas," ujar Ombi.
Untuk diketahui, sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan tersebut, diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Hal tersebut sebagai dasar dipilihnya Kecamatan Ujan Mas sebagai lokasi sidang.
Oleh karena itu, untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis, Pengadilan Agama Kepahiang bergerak aktif memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan sebagaimana yang ada dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
BACA JUGA:Lewat Upaya Ini, KUA Ujan Mas Ikut Berperan Mencegah Stunting
Pada pelaksanaannya, Majelis hakim memutus tiga perkara cerai gugat dan selebihnya persidangan berjalan dengan lancar. Pada kegiatan tersebut, masyarakat memberikan apresiasi dan berharap kegiatan sidang di luar gedung pengadilan dapat dilaksanakan secara taratur karena sangat membantu bagi para pencari keadilan.
Dalam kesempatan itu juga, ketua majelis yang juga sebagai ketua Pengadilan Agama Kepahiang menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kepahiang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.