Radarkepahiang.bacakoran.co - Untuk melindungi kepentingan umum pada sektor industri dan perdagangan. Perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastiaan hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Meski belum sepenuhnya optimal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tetap melayani layanan sektor tera ulang, sesuai dengan permintaan pelaku usaha. Hanya saja, meski dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang belum bisa melakukan tera ulang secara mandiri kepada para pedagang-pedagang pasar.
"Pelayanannya sudah berjalan, peralatannya juga sudah komplit, kelembagaannya sudah ada, akan tetapi layanan ini hanya bisa kita lakukan sesuai dengan permintaan saja. Karena apa? Karena kita tidak memiliki sumber daya yang memadai, yaitu pegawai yang berhak menera. Jadi ketika ada permohonan kita menggandeng penera dari Kabupaten Rejang Lebong," terang Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Dalos, Kamis 15 Februari 2024.
Layanan tera ulang yang terus dimaksimalkan ini,dijelaskan Jan Dalos terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat sadar akan pentingya tertib ukur yang memberikan perlindungan pada masyarakat itu sendiri selaku konsumen.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelaksanaan ANBK, Pemkab Kepahiang Akan Lengkapi Sarana dan Prasarana
"Semua jenis usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk timbangan jasa usaha, SPBU, utamanya alat ukuran dan timbangan. Sehingga peralatan UTTP milik pedagang secara hitungan berat, maupun dimensi menjadi presisi dan sesuai standar," kata Jan Dalos.
Kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk menjaga reputasi pedagang. Supaya konsumen saat membeli tidak merasa dirugikan, serta pihak penjual juga dapat menjual dagangan dengan hitungan tepat.
Untuk diketahui, dari pelaksanaan kegiatan tera ulang ini masyarakat merasa menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual oleh pedagang karena kejelasan dalam hal takaran. Kemudian pedagang yang sudah di tera ulang pun cukup senang sebagai pemilik timbangan takaran dan perlengkapannya karena merasa tertib untuk menerakan setiap tahun sesuai undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
"Tujuan dari pemeriksaan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau UTTP adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli," paparnya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan. Yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur," sambung Jan Dalos.
Jika ada sumber daya manusia pegawai berhak penera, dilanjutkan Jan Dalos, maka layanan tera ulang dapat berjalan optimal dan bisa melakukan pelaksaaan sidang tera di pasar maupun dengan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kepahiang. Sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya.
"Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali. Minimal dilakukan setiap satu kali dalam setahun, akan tetapi kita terkendala karena tidak ada sumber daya manusia pegawai berhak penera ini," demikian Jan Dalos.