Residivis Kambuhan Diamankan Polres Rejang Lebong, Ini Kasusnya

Selasa 27 Feb 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Dwi Markusno
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Selasa 27 Februari 2024 Polres Rejang Lebong menggelar pers rilis terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Adalah ETP (46) warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup. Residivis kasus penggelapan tahun 2012 itu harus kembali berurusan dengan Polres Rejang Lebong karena diduga melakukan tindak pidana Curat.

"Terduga pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil membawa unit motor yang dicuri dengan nomor polisi 4972 KR , " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MM.

Korbannya adalah Edo Janita (30), juga warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis 15  Februari 2024 di teras depan rumah korban. 

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung bergerak untuk mencari keberadaan motor yang dicuri tersebut, " lanjut Kapolres.

BACA JUGA:Sedang Tidur, Celana Dirobek, Pelajar 17 Tahun di Rejang Lebong Lapor Polisi

Hingga akhirnya pada Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 17 :00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.

Dari informasi itu Unit Opsnal Polres Rejang Lebong segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan. 

"Dalam penangkapan tersebut pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, dan tim kemudian melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku tersebut dan kemudian berhasil mengamankan pelaku, " ungkap Kapolres Juda.

Sementara itu, untuk kronologi sendiri, berawal saat pelaku sedang mengerjakan pembangunan meja kayu di salah satu toko di Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup pada Kamis 15 Februari 2024 sekira pukul 20:00 WIB.

Namun saat bekerja material berupa kayu kurang sehingga pelaku pergi ke salah satu rumah di Gang Berlian untuk membeli kayu. Namun sesampainya di rumah tempat pelaku ingin membeli kayu tutup, sehingga pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah.

Saat di perjalanan pulang ke rumah, tepatnya di Gang Berlian Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, pelaku melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna Putih terparkir di teras depan rumah dengan posisi kunci motor masih tergantung.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terima Penghargaan Ombudsman RI

Melihat ada kesempatan, pelaku pun langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya ke Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

"Pelaku telah diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit motor Mio Soul GT BD 4972 KR, 1 buah BPKB , 1 buah STNK.  Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, " singkat Kapolres Juda.

Kategori :