SIM Anda Habis Masa Berlakunya, Ada Keringanan Perpanjangan dari Polres Kepahiang, Tapi...

Sabtu 09 Mar 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

SIM C untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Selanjutnya, SIM C1 untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM C2 yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Sedangkan SIM D untuk mengemudikan ranmor berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas dan untuk jenis SIM ini setara dengan golongan SIM C, SIM D1 untuk mengemudikan ranmor berupa mobil bagi penyandang disabilitas dan jenis SIM ini setara dengan golongan SIM A. 

Terakhir, SIM Internasional adalah jenis SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Indonesia sebagai bukti bahwa pemilik SIM mendapatkan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri.

Kategori :