Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan Pemilihan Agen Perubahan tahun 2024, yang diselenggarakan di aula kantor Kemenag Kepahiang.
Dalam pemilihan ini ada 9 calon agen perubahan yang merupakan ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang dan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Kepahiang yang telah terpilih.
Kegiatan yang turut dihadiri seluruh pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Kepala Madrasah dan KUA se-Kabupaten Kepahiang ini dibuka dengan arahan dari Kepala Kantor.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, MSi dalam arahannya menyampaikan dukungan terhadap kegiatan dan calon agen perubahan yang hadir.
"Setiap calon agen perubahan yang hari ini memaparkan program inovasinya diharapkan menguasai, benar-benar memahami inovasi yang akan dijalankan dalam hal meningkatkan pelayanan Kementerian Agama untuk masyarakat," jelas Albahri, Sabtu 23 Maret 2024.
BACA JUGA:Kabupaten Kepahiang Belum Miliki Regulasi Retensi Arsip
Secara teknis, masing-masing calon agen perubahan diberi waktu 5 menit untuk memaparkan inovasi sebagai bentuk agen perubahan dalam bentuk kampanye atau sosialisasi. Selanjutnya, tim penilai diberi kesempatan untuk bertanya seputar presentasi yang telah disampaikan. Proses pemilihan pun akan digelar melalui voting yang akan dilaksanakans ecara daring.
"Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja dan memiliki kinerja tinggi," sampai Albahri.
Nantinya, agen perubahan memiliki tugas sebagai katalis dengan memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik. Kemudian, sebagai penggerak perubahan dengan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah yang lebih baik.
"Sebagai pemberi solusi dengan memberikan berbagai alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju unit kerja yang lebih baik. Sebagai mediator dalam membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar unit kerjanya. Serta sebagai penghubung komunikasi dua arah antara pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan," terang Albahri.
BACA JUGA:Kemenang Kepahiang Lakukan Pembinaan Agen Perubahan
Mengakhiri kegiatan, Kepala Kantor kembali mengingatkan seluruh peserta untuk senantiasa merealisasikan program inovasi dengan sungguh-sungguh dan melalui diskusi dalam proses pemilihan, peserta dapat melakukan penambahan ataupun perubahan yang diperlukan dalam melakukan inovasi.