Petugas Kebersihan jadi Outsourcing, Bukan Kewenangan DLH Lagi

Jumat 05 Apr 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Seiring dengan wacana pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah menghapus tenaga kontrak maupun tenaga harian lepas atau THL, KemenPAN-RB juga mengisyaratkan pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintah akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsourcing. 

Jika ini sudah diberlakukan di daerah, maka akan berdampak terhadap keberadaan tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena sudah tidak menjadi kewenangan DLH untuk membawahi petugas kebersihan. 

Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan, jumlah petugas kebersihan yang merupakan tenaga harian lepas adalah mencapai 230 orang di daerah ini. Untuk menjadikan THL petugas kebersihan outsourcing, DLH Kepahiang masih menunggu intsruksi dari Pemkab Kepahiang, apakah akan dilaksanakan atau belum.

"Pada prinsipnya kita dari OPD hanya menjalankan instruksi dari pemerintah daerah terkait ketentuan-ketentuan alih daya petugas kebersihan pada tahun 2025 mendatang, ya seiring akan dihapuskannya tenaga kontrak tersebut," jelas Swifanedi, Jum'at 05 April 2024.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, 26 KPM Desa Sinar Gunung Terima BLT-DD Tahap I TA 2024

Diketahui, tenaga alih daya yang akan diganti antara lain petugas kebersihan hingga petugas keamanan. Nantinya pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja.

Untuk itu, diterangkan Swifanedi, sudah jelas bahwa tidak hanya ketentuan yang harus dijalankan oleh daerah, namun juga terkait dengan pembiayaan-pembiayaan yang sifatnya teknis.

"Nah, teknis pembiayaan outsourcing itu nanti seperti apa, tentu Pemkab akan membahasnya, kami masih menunggu terkait dengan hal itu," ujar Swifanedi.

Untuk diketahui, mulai tahun mendatang pekerja honorer dihapuskan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Pocadi Masih Kurang, Kadis Perpusda Kepahiang: Sedangkan Kita Usulkan Penambahan

"Dengan demikian, jika petugas kebersihan dialihkan menjadi petugas outsourcing maka bukan kewenangan DLH lagi untuk melakukan rekrutmennya. Ya karena sudah menjadi ranah pihak ketiga, yang bekerja sama dengan Pemkab Kepahiang," papar Swifanedi.

Terkait outsourcing petugas kebersihan, sambung Swifanedi, Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini lagi menyiapkan skema terkait dengan outsourcing petugas kebersihan tersebut. Mulai dari melakukan telaaah kebutuhan hingga pembiayaannya.

Kategori :