Caleg Wajib Tahu, Ini Metode dan Jadwal Tahapan Kampanye

Senin 27 Nov 2023 - 19:46 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Terhitung per 28 November 2023-10 Februari 2024, tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dilaksanakan. Terdapat 10 metode kampanye yang diperbolehkan, sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. 

Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, dan kampanye melalui Medos. Kemudian iklan di media massa cetak, elektronik, dan media daring, serta rapat umum, debat pasangan calon. Pelaksanaan 10 metode kampanye juga sudah diatur kapan pelaksanaannya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengungkapkan, pada tahap awal ini Partai Politik (Parpol) dan Caleg, baru diperbolehkan melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. 

"Belum seluruh metode kampanye boleh untuk dilaksanakan. Sebab dari 10 metode kampanye tersebut ada tahapan dan jadwalnya masing-masing. Dengan itupula kami berharap partai politik dan para Caleg bisa memahami dan mengikutinya," kata Anthaka, Senin (27/11). 

Sedangkan untuk metode kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya pada 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang dan 14 Februari 2024 pelaksanaan pemungutan suara. Untuk pelaksanaan kampanye akbar, sejauh ini KPU sudah menerima rekomendasi 9 lokasi kampanye akbar dari pemerintah kecematan.

"Intinya, silakan partai dan Caleg melakukan kampanye sesuai dengan metode yang ditentukan, serta ikuti setiap batasan-batasan yang sudah ditentukan," demikian Anthaka. 

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Netralitas Jadi Penekanan

Sekedar mengulas, ada 9 lokasi kampanye di Kabupaten Kepahiang berdasarkan rekomendasi dari masing-masing pemerintah kecamatan. Di Kecamatan Kepahiang ada 3 titik lokasi kampanye yakni di lapangan segi tiga depan Kejari Kepahiang, lapangan padang lekat, dan taman kota Kepahiang.

Kecamatan Ujan Mas di lapagan Muhammadiyah Desa Pungguk Meranti, di Kecamatan Bermani Ilir di pekan kalangan Desa Embung Ijuk, di Kecamatan Merigi berada di terminal Merigi, dan Kecamatan Seberang Musi lapangan gelora rajo mudo. Selanjutnya di Kecamatan Kabawetan di lapangan taman Kabawetan dan lapangan sepak bola Kabawetan.

Kategori :