Soal THL, Gubernur Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengangkatan

Senin 08 Apr 2024 - 09:58 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menegaskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk tidak lagi melakukan pengangkatan dan pemberhentian THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer di tahun 2024 ini.

"Tidak boleh lagi menerima dan memberhentikan," kata Gubernur.

Gubernur menyebut, untuk dilakukan penerimaan dan pemberhentian THL diperlukan alasan yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mengingat larangan menerima dan memberhentikan THL sendiri mengacu pada regulasi surat edaran yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

"Jadi harus ada dasar yang kuat, atau pemeriksaan apa sampai dibuktikan. Kalau penerimaan  kan memang tidak diperbolehkan lagi," tegasnya.

Selain menerima dan memberhentikan THL, Gubernur menyebut untuk perpindahan THL antar OPD yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu masih diperbolehkan.

BACA JUGA:Sambungan Listrik Gratis Masih Verifikasi, Usulan Melebihi Kuota

"Kalau perpindahan antar OPD sebenarnya sah-sah saja, kan sumber penggajiannya sama dari APBD," lanjutnya. 

Jika ada ppengangkatan atau penerimaan THL, gubernur meminta agar melakukan konfirmasi dengan OPD terkait untuk mempertanyakan kejelasan mengikuti regulasi atau tidak.

"Saya gubernur punya kebijakan tidak boleh diberhentikan dan tidak boleh menerima lagi. Kemarin juga kita lakukan, THL dari protokoler dipindahkan karena memang kebutuhan," singkatnya.

Kategori :