Radarkoran.com - Sejumlah pangkalan resmi elpiji di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diingatkan wajib sudah melaksanakan pendataan KTP bagi warga-warga sekitar yang membeli gas elpiji 3 Kg bersubsidi, sesuai dengan ketentuan. Pendataan terhadap warga harus selesai Mei 2024.
Pemilik pangkalan resmi yang beralamat di Kelurahan Pasar Ujung, Pandra (37) mengungkapkan, pendataan penggunaan KTP saat pembelian gas elpiji 3 kilogram tersebut sesuai dengan arahan dari agen dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM.
"Kita terus mensosialisasikan keharusan penggunakan KTP saat pembelian gas lepiji sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM yang menegaskan pembelian gas elpiji harus menggunakan KTP," jelas Pandra, Selasa 23 April.
Tapi dipaparkan Pandra, pihaknya pun menemui kendala ketika melakukan pendataan KTP warga. Yakni, pada saat pembelian gas elpiji 3 kilogram, warga bersangkutan mengaku tidak membawa KTP.
"Padahal, ketentuan penggunaan KTP saat pembelian gas elpigi 3 kilogram ini diberlakukan dari 1 Januari lalu. Tapi itu lah kendala yang kami hadapi. Saat akan didata, warga yang beli gas elpiji mengaku tidak membawa KTP," papar Pandra.
BACA JUGA:Pendataan KTP-el untuk Pembelian Gas Elpiji di Kepahiang Ditenggat Sampai Mei 2024
Pendataan konsumen pengguna elpiji 3 Kilogram ini merupakan tindak lanjut nota keuangan yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 Kilogram, menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah mengingatkan agar masing-masing pangkalan untuk menyelesaikan pendataan KTP bagi warga yang membeli gas elpiji 3 Kilogram," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE saat dikonfirmasi mengenai hal ini.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan pembelian elpiji 3 Kilogram wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat yang terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
erujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas lepiji 3 Kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
BACA JUGA:Soal HET Elpiji, Ini Instruksi Tegas Pemkab Kepahiang kepada Pangkalan
Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian elpiji tabung 3 Kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Jika ingin tetap menikmati subsidi elpiji 3 Kg, masyarakat pun diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu pangkalan elpiji 3 Kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.