Sejumlah Pangkalan Kedapatan Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET
Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong bersama tim gabungan saat melakukan sidak ke sejumlah pangkalan gas yang ada di Kota Curup dan sekitarnya.--IST
Radarkoran.com - Sejumlah pangkalan gas elpiji di Kabupaten Rejang Lebong kedapatan menjual gas elpiji 3 kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 20 ribu/tabung.
Temuan itu didapat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong bersama Tim gabungan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan gas yang ada di Kota Curup dan sekitarnya.
"Setelah kami berkeliling mendatangi sejumlah pangkalan gas, kami temukan memang ada beberapa pangkalan yang menjual elpiji melebihi HET sampai Rp 22.000 per tabung," kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos.
Sebagai sanksinya, pangkalan yang kedapatan menjual gas subsidi diatas HET sudah diberikan surat peringatan (SP) oleh pihak agen. Jika pangkalan tidak mengindahkan SP tersebut, maka kuota untuk pangkalan bersangkutan bisa dikurang atau bahkan diputus.
"Yang pertama itu diberi SP dulu oleh agen bersangkutan kalau memang ada pangkalan yang jual gas lebihi HET, tapi kalau masih saja begitu bukan tidak mungkin jatahnya dikurangi atau diputus sekalian," tambah Anes.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Akan Lelang Logistik Pemilu
Salah satu contoh agen yang kedapatan menjual elpiji 3 Kg diatas HET yaitu di pangkalan gas Jalan S Sukowati Curup, Kelurahan Talang Rimbo Lama. Di pangkalan ini gas melon dijual dengan harga Rp 22.000 per tabungnya.
"Kami menjual Rp 22 ribu kepada masyarakat, harga ini sesuai kesepakatan beberapa pangkalan," ungkap Siti yang menjaga pangkalan tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari salah satu agen, Manager PT Putri Cempaka Lestari, Nowan mengatakan, tentu para agen sangat menyayangkan jika beberapa pangkalan menjual gas elpiji di atas HET yang ditetapkan.
"Pastinya kami akan memberikan peringatan ke beberapa pangkalan yang nakal, baik berupa SP 1, maupun pemutusan kontrak kerjasama, kalau misal pihak pangkalan ke depannya masih bermain," tegas Nowan.
Untuk diketahui, dalam sidak tersebut Disperindagkop UKM Rejang Lebong didampingi sejumlah stakeholder, mulai dari Polres, Kodim 0409, Satpol PP dan para agen Gas LPG, yakni PT. Putri Cempaka Lestari, PT. Karjan Jaya dan PT. Elisa Meriani Jaya.