Radarkoran.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan penggeladahan Kantor Rumah BUMN Kepahiang, Kamis 25 April 2024. Seyelah penggeladahan, tim penyidik lanjut melaksanakan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang binaan PT. PLN (Persero) tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik Kejari Kepahiang menyita sejumlah barang yang berbeda, dengan jumlah 8 unit, salah satu di antaranya komputer. Kemudian, ada pula barang-barang milik UMKM Kopi Krya yang beralamat di Kelurahan Dusun Kepahiang yang diketahui sudah tidak aktif lagi.
Kepala Kejari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH menjelaskan jika penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Lantaran ada indikasi kerugian negara atas penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan Rumah BUMN Kepahiang.
"Iya, Kantor Rumah BUMN Kepahiang kami segel, sebagai upaya kami untuk tidak kehilangan alat bukti. Di antaranya yang kami sita ada 3 unit komputer yang kami bawa langsung ke kantor kami untuk diperiksa," terang Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra.
BACA JUGA:Hmm! Salah Satu UMKM Penerima CSR Rumah BUMN Kepahiang, Hanya Atas Nama
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Kepahiang ini menyampaikan, selain barang berupa komputer milik Rumah BUMN Kepahiang, pihaknya juga menyita barang milik UMKM Kopi Krya yang berada di Kantor Rumah BUMN Kepahiang.
"Kami melakukan penelusuran, termasuk menyita barang milik salah satu UMKM, yang seharusnya alat-alat tersebut berada di tempat UMKM tersebut. Namun kami tidak menyangka, kok bisa alat-alat (UMKM, red) berada di Kantor Rumah BUMN," sampainya.
Untuk diketahui, UMKM di Kabupaten Kepahiang Provinsi Begkulu berjumlah lebih kurang 1.200 UMKM dengan berbagai jenis usaha, seperti usaha kopi, Batik dan lainnya. Di antara UMKM yang ada ini, beberapa UMKM menerima aliran dana CSR melalui Rumah BUMN Kepahiang binaan PT. PLN (Persero).
Tetapi ternyata, setelah dilakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan oleh Kejari Kepahiang, disinyalir ada kerugian negara yang jumlahnya Rp 250 juta lebih.
Berikut Sitaan Kejari Kepahiang, hasil penggeledahan Rumah BUMN Kepahiang:
- Satu Unit Ginder
- Satu Unit Mesin Espresso
- Satu Unit Seller
- Satu Unit Timbangan 50 Kg
- Satu Lembar Terpal