Bawaslu Kepahiang Sebut Akan Bantah Gugatan Dugaan PMH Pemilu 2024

Jumat 26 Apr 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Mediasi penyelesaian gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pelaksanaan Pemilu 2024 dengan 2 tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang tidak membuahkan hasil. Sebab itu sejak pekan depan, Kamis 02 Mei 2024 proses penyelesaian sengketa gugatan dugaan PMH pelaksanaan Pemilu 2024 dilanjutkan ke proses persidangan. 

Prosesnya, baik KPU dan Bawaslu Kepahiang pekan depan akan memberikan jawaban atas gugatan dugaan PMH yang dilayangkan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Julian Tanel. 

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, untuk mediasi yang dilaksanakan terkait penyelesaian sengketa gugatan dugaan PMH pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada kata sepakat. Sehingga ke depan proses penyelesaian penyelesaian sengketa gugatan dugaan PMH pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara persidangan. 

"Untuk sidang selanjutnya agenda sudah ditentukan PN Kepahiang dan disepekati, baik tergugat maupun penggugat. Pekan depan itu agenda sidangnya, kami sebagai tergugat akan menyampaikan jabawan atas gugatan yang dilayangkan penggugat," kata Mirzan, Jumat 26 April 2024.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Lanjut ke Persidangan

Menurut Mirzan, ketika proses mediasi dilaksanakan penggugat tetap pada gugatannya. Sementara pihaknya sendiri dan KPU Kepahiang juga tetap pada pendirian sebelumnya. Pihaknya memastikan akan memberikan jawaban berkaitan dengan tahapan pengawasan yang dilakukan. Karena segala tahapan yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan dugaan tuduhan yang disampaikan penggugat. 

"Karena tidak ada kata sepakat kita lanjut sidang. Sudah ada jadwalnya, untuk kemudian kita tindak lanjuti dengan menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat. Kami akan bantah semua tuduhan dugaan PMH tersebut. Segala dugaan tuduhan yang ditujukan ke Bawaslu Kepahiang akan dijawab seluruhnya dan dibantah. Kami memastikan sudah menjalankan tahapan pengawasan Pemilu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," demikian Mirzan. 

Pada Kamis 25 April 2024 tepatnya pukul 10.00 WIB, mediasi penyelesaian gugatan dugaan PMH pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni KPU dan Bawaslu Kepahiang dilanjutkan. Hanya saja, mediasi yang dilakukan oleh PN Kepahiang tersebut gagal atau menemui jalan buntu. Karena itulah proses penyelesaian gugatan dugaan PMH dilanjutkan ke proses persidangan. 

Proses persidangan gugatan dugaan PMH dihadiri sejumlah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Penggugat Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Julian Tanel diwakili oleh PH-nya Putri Emi Karlina, SH dan tergugat I diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang, dan tergugat II Bawaslu Kepahiang sendiri.

BACA JUGA:Siap ke Persidangan, Penggugat Dugaan PMH Pemilu 2024 di Kepahiang Siapkan Saksi dan Alat Bukti

"Sesuai dengan surat hakim mediator, proses mediasi antara tergugat dan penggugat dinyatakan gagal. Para pihak sudah berupaya jalan mediasi. Lantaran suatu hal, maka tidak tercapai kesepakatan. Sehingga prosesnya diselesaikan atau diputuskan melalui persidangan," sampai majelis hakim PN Kepahiang, Deka Rachman Budihanto, SH, MH.

Kategori :