Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga dilakukan oleh oknum yang bekerja di Rumah BUMN Kepahiang.
Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, pada Kamis 25 April Kejari Kepahiang mlakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang dari Rumah BUMN Kepahiang, yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi dana CSR yang kini sudah naik status ke penyidikan tersebut.
Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH mengungkapkan bahwa dari beberapa alat bukti yang disita, ada beberapa barang milik UMKM yang ternyata berada di rumah BUMN Kepahiang.
Ada alat-alat perlengkapan pengolahan kopi, yang sebagian besar masih tersusun rapi dalam kardus. Juga ada plang merk UMKM dengan ukuran cukup besar yang seakan disembunyikan di belakang kantor Rumah BUMN Kepahiang.
BACA JUGA:Digeledah Kejari, Ada 8 Barang Disita dari Rumah BUMN Kepahiang, Berikut Rinciannya
"Kami telah melakukan penggeledahan kemarin (Jum'at, red). Dari beberapa alat bukti yang kami sita, ada barang-barang milik UMKM. Kami juga tidak menyangka, kenapa barang-barang milik UMKM berada di Rumah BUMN," ujar Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, Jum'at 26 April 2024.
Adapun beberapa barang sitaan yang berhasil diamankan Tim Penyidik Kejari Kepahiang yakni 1 unit Ginder, 1 Unit Mesin Espresso, 1 Unit Seller, 1 Unit Timbangan 50 Kg, 1 Lembar Terpal, 1 Set Kursi dan Meja, 1 Unit Komputer Merk Asus serta 2 Unit Komputer Merk Lenovo.
"Ada beberapa barang seperti komputer yang kami sita dibawa langsung ke kantor (Kejari Kepahiang, red). Sisanya, kami lakukan penyegelan di tempat (Rumah BUMN, red)," terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang ini.
Sebelumnya Kejari Kepahiang mendatangi Kantor Rumah BUMN Kepahiang. Kedatangan para jaksa menelusuri indikasi korupsi dana CSR untuk UMKM-UMKM di Kabupaten Kepahiang. Untuk diketahui, status penyelidikan terhadap bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang telah naik statusnya ke penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
Kejari Kepahiang sejauh ini telah menghitung indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 250 juta untuk TA 2021 hingga TA 2023. Salah satu penerima bantuan CSR dari Rumah BUMN Kepahiang yang saat ini sedang dilidik Kejari Kepahiang, hanya digunakan nama UMKM-nya saja.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kepahiang Geledah Kantor Rumah BUMN Kepahiang
Berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, UMKM yang dimaksud ini bergerak pada bidang pengolahan kopi. UMKM yang memperkenalkan usaha pengolahan kopi ini diketahui beralamat di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Diduga aliran CSR ke UMKM ini hingga Rp 75 juta. Tetapi sayangnya jumlah bantuan CSR yang dimaksud tak masuk ke rekening UMKM ini, sebab hanya sekedar dipakai nama usahanya saja untuk mendapat CSR. Diduga kuat, perbuatan ini dilakukan oknum di lingkungan Rumah BUMN Kepahiang.