Radarkoran.com - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih menjadi usulan prioritas Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Pemkab) Provinsi Bengkulu ke pemerintah pusat, pada tahun 2024 ini. Terkait hal tersebut, ada 3 formasi prioritas yang akan diusulkan oleh Pemkab Kepahiang.
Yakni formasi guru, auditor Inspektorat daerah (Ipda), dan Satpol PP. Saat ini Pemkab Kepahiang masih melakukan pendataan terkait kebutuhan kuota formasi yang akan diusulkan. Setelah itu nantinya barulah usulan akan disampaikan ke pemerintah pusat dengan harapan usulan bisa diakomodir.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk kebutuhan formasi PPPK. Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya akan disampaikan usulan ke pemerintah pusat dengan harapan usulan bisa diakomodir.
Jika dilihat sekarang, PPPK masih menjadi prioritas untuk memenuhi kekurangan ASN di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Siap Bertugas, 24 PPPK Kemenag Kepahiang Terima SPMT
"Kita data dulu jumlah kebutuhan, barulah nantinya akan diusulkan. Dengan harapan usulan yang kita sampaikan itu bisa diakomodir dan diselenggarakan seleksi PPPK," kata Sekkab Hartono, Jum'at 03 Mei 2024.
Dia melanjutkan, yang telah dipastikan saat ini adalah terjadi kekurangan guru di daerah ini. Selain itu, terjadi kekurangan tenaga auditor di Inspektorat daerah dan Satpol PP. Khusus untuk di Satpol PP ini, seleksi PPPK memang sangat dibutuhkan, karena ada yang sudah honor hingga puluhan tahun.
"Untuk sementara ini prioritas kita untuk pelaksanaan seleksi PPPK adalah guru, Satpol PP, dan tenaga auditor Inspektorat Daerah. Besar harapan kita nantinya bisa kembali melaksanakan seleksi PPPK dan bisa memenuhi tenaga guru dan tenaga birokasi di daerah kita ini," demikian Hartono.
Untuk diketahui, di tahun 2023 lalu Pemkab Kepahiang menggelar seleksi PPPK. Hanya saja memang, hanya 2 formasi saja yang tersedia. Pertama formasi guru dan kedua formasi kesehatan. Ke depan diharapkan supaya bukan hanya kedua itu saja yang didapat Kabupaten Kepahiang, tapi formasi lainnya juga.
Sehingga kekurangan tenaga ASN yang selama ini dialami bisa terpenuhi dengan baik, kegiatan birokrasi di pemerintahan Kepahiang bisa berjalan dengan optimal.
Untuk diketahui, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Belum Kunjung Terima NI PPPK, Isnan Fajri : Masih Proses di BKN
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi.