Seleksi PPPK 2024, Ini 3 Formasi Prioritas Usulan Pemkab Kepahiang

Jumat 03 May 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Kedudukan PPPK adalah melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi, Memiliki Nomor Induk PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia pensiun. Masa hubungan perjanjian kerja atau MHPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :