Kedudukan PPPK adalah melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi, Memiliki Nomor Induk PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia pensiun. Masa hubungan perjanjian kerja atau MHPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 16:38 WIB
Siap-siap! Ada Aturan Baru soal Penempatan Guru PPPK
Minggu 24 Nov 2024 - 16:49 WIB
Ujian Seleksi PPPK 2024, Ini Daftar Barang Wajib Dibawa dan Dilarang Dibawa
Minggu 24 Nov 2024 - 16:48 WIB
Simak! Ini Penjelasan 2 Petinggi BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:16 WIB
Bebas Pilih OPD, Honorer K2 Paling Banyak Afirmasi Seleksi PPPK 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 17:12 WIB
Semua Honorer Database BKN dan Tercecer Ikut Seleksi PPPK 2024
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 16:00 WIB
Windra-Ramli Kuasai 6 TPS Desa Batu Bandung, Berikut Perolehan Suaranya
Rabu 27 Nov 2024 - 19:55 WIB
Pilkada 2024 Kepahiang, Windra-Ramli Unggul di Kecamatan Kabawetan, Cek Daftar Perolehan Suaranya!
Rabu 27 Nov 2024 - 19:42 WIB
Pilkada 2024, Nata-Hafiz Menang di Kecamatan Merigi, Cek Perolehan Suara Disini !
Rabu 27 Nov 2024 - 16:09 WIB
Nata-Hafizh Unggul Telak di Talang Pito, Ini Rincian Suaranya
Rabu 27 Nov 2024 - 18:20 WIB
Dugaan Oknum Guru di Kepahiang Lecehkan Banyak Murid, Polisi Mulai Penyelidikan
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 10:18 WIB
Seleksi PPG 2025 Bagi Guru Tertentu, Berikut Bocoran Jadwal dan 5 Persyaratannya!
Kamis 28 Nov 2024 - 10:16 WIB
Pilkada 2024 Nata-Hafizh Kuasai 5 Kecamatan, Cek Perolehan Suara Disini!
Kamis 28 Nov 2024 - 10:02 WIB
Palsukan Mutu Produk, 4 Perusahaan Pupuk di Blacklist Menteri Pertanian
Kamis 28 Nov 2024 - 10:00 WIB
Kasus Penembakan Siswa SMK Hingga Tewas, Aipda Robig di Tahan!
Kamis 28 Nov 2024 - 09:33 WIB