Radarkoran.com - Pascaditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama Jatanras Polda Bengkulu, Az (58) dan rekannya Yl (32) warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu masih ditahan di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kepahiang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, keduanya lihai dalam mengelabui petugas kepolisian. Karena, setelah melakukan pencurian mobil, mereka tidak langsung menjual hasil curiannya melainkan dipreteli dan dirakit kembali ke jenis mobil lain, barulah selanjutnya dijual kepada pembeli.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan, tersangka Az memiliki bengkel mobil di wilayah Bengkulu. Ketika ditangkap di lokasi bengkel milik Az yang kini telah ditetapkan tersangka, memang banyak rongsokan mobil di sekitaran bengkel tersebut.
"Kedua tersangka ini ditangkap di bengkel milik tersangka Az. Di lokasi tersebut kita lihat memang banyak rongsokan mobil, berserakan. Jadi, keterangan
tersangka cocok, terkait mobil hasil curian yang dipreteli dan dirakit kembali ke kerangka mobil yang lainnya," jelas Kasat Sujud Alif Yulamlam, Sabtu 04 Mei 2024.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pencurian Mobil di Pasar Pagi Kepahiang Ditangkap Polisi
Dipaparkan Kasat Sujud Alif Yulamlam, dari pengakuan kedua tersangka bahwa sejumlah peralatan mobil hasil curian dipreteli. Kemudian, kembali dirakit ke badan mobil jenis lainnya, barulah setelah itu dijual. Langkah itu dilakukan kedua tersangka untuk menghilangkan jejak serta mendapatkan keuntungan setelah mobil hasil curian berhasil dijual.
"Mobil hasil curian dipreteli dan dirakit kembali ke jenis mobil lain, barulah setelah itu dijual kepada pembeli. Namun, kelicikan tersangka terbongkar dan akhirnya berhasil kita tangkap," demikian Kasat Sujud Alif Yulamlam.
Untuk diketahui, Az dan Yl ditangkap pada Selasa 30 April 2024 lalu. Diketahui, Az dan Yl merupakan terduga pelaku pencurian 2 unit mobil milik warga Kabupaten Kepahiang. Kejadian pencurian terjadi di lokasi berbeda, yakni di Pasar Pagi Kepahiang dan di jalan Mandi Angin Kepahiang.
Kedua terduga pelaku sudah mengakui bahwa 2 kali melakukan pencurian mobil di Kabupaten Kepahiang. Pertama dilakukan 11 Maret 2024 kisaran 04.35 WIB di Pasar Pagi Kepahiang. Selanjutnya pada 16 Maret 2024 kisaran 05.00 WIB, mereka kembali melakukan pencurian di jalan Mandi Angin Kepahiang.
BACA JUGA:Bos Komplotan Pencurian Mobil di Kepahiang Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam beraksi, kedua terduga pelaku membagi peran. Terduga pelaku Az merupakan pelaku utama yang ketika itu melakukan pembongkaran kunci mobil. Sementara Yl, hanya berperan sebagai sopir saja yang membawa mobil curian ke Bengkulu Tengah menuju bengkel milik Az. (and)