Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera melakukan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penghapusan aset atau nasib untuk bangunan pemantau tsunami atau View Tower yang ada di Kawasan Lapangan Merdeka Kota Bengkulu.
Disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, H. RA Denni, SH, MM, kondisi bangunan yang ada saat ini dinilai sangat membahayakan pengunjung sekitar lapangan merdeka. Selain itu, Dinas PUPR dan jajaran telah melakukan langkah-langkah pengecekan dan survei kelayakan bangunan view tower, dan hasil yang didapatkan menunjukkan jika bangunan yang ada tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan.
"Sekarang bagaimana kita, dibiarkan atau diamankan. Maka kita berencana untuk melakukan penghapusan aset, proses ini masih berjalan, karena ini kan aset daerah," kata RA Denni.
Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu akan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada dalam penghapusan aset tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Nilai Pembongkaran View Tower Jadi Keharusan
"Kita melalui mekanisme yang ada mulai dari Dinas Pariwisata, PUPR, dan dengan BPKD juga kita minta untuk meneliti daripada keabsahan hasil survei itu," imbuhnya.
RA Denni menyebut, jika OPD terkait telah melakukan pengecekan dan keabsahan hasil survei yang telah dilakukan terkait penghapusan aset dan tidak ditemukan persoalan, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan dalam FGD untuk menentukan tindak lanjut kedepannya terhadap bangunan view tower.
"Nanti kalau sudah baru kita kumpulkan lagi yang berhubungan dengan itu (view tower). FKPD ,masyarakat, tokoh budaya dan tokoh masyarakat kita undang dan minta pandangan mereka atas vie tower itu. Kita kan masukkan dalam kegiatan FGD bersama-sama dengan mereka, dan apa kesimpulannya," paparnya.
Dalam FGD yang dilaksanakan nantinya akan dibahas secara rinci dan mendetail semau hal yang berhubungan dengan bangunan view tower dan kesimpulan yang akan diambil dengan persetujuan semua pihak. Termasuk mengundang pihak-pihak yang menolak pembongkaran untuk menyampaikan tanggapannya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Penghapusan Aset View Tower
"Kalau memang kesimpulan mengatakan itu tidak layak dan memang itu mengganggu daripada keamanan yang kita lakukan perombakan. Karena sekarang itu biaya untuk melakukan rehab, karena rehab itu perlu dibongkar dulu dan perlu biaya serta dibangun lagi, jadi perlu biaya dua kali. Tapi kita kan lihat hasil FGD nanti," tutur RA Denni.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan FGD rencana pembongkaran view tower, RA Denni menyebut masih dipersiapkan terlebih dahulu. "Waktunya masih kita tunggu," singkatnya.