Kepala OPD Rejang Lebong Ikuti FGD Pembelajaran Anti Korupsi
Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST saat membuka FGD pembelajaran anti korupsi yang digelar, Rabu 15 Januari 2025.-- TANGKAPAN LAYAR/rejanglebongkab.go.id
Radarkoran.com - Jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengembangan masyarakat pembelajaran anti korupsi (MPAK).
Kegiatan yang dilaksanakan Rabu 15 Januari 2025 tersebut menghadirkan narasumber dari BPKP Bengkulu. Melalui FGD ini diharapkan para peserta dapat memahami nilai nilai kejujuran , tanggung jawab, dan disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST menyampaikan tujuan dari pembelajaran anti korupsi ini untuk membangun karakter yang berintegritas, meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk budaya anti korupsi.
"Korupsi merupakan penyakit social yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Hal ini dapat menghambat pembangunan berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik,’’ kataSekda.
BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan Perumda Tirta Bukit Kaba Capai Rp 16 Miliar
Dalam mencegah tindak pidana korupsi, Pemkab Rejang Lebong sendiri telah menuangkan dalam misi ke-6 RPJMD. Yaitu mengembangkan reformasi birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan serta beriorientasi pada inovasi pelayanan prima.
Dalam bidang pendidikan/pembelajaran Pemkab telah mengeluarkan Perbup No.17 Tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan.
"Hingga 2024, dalam tata kelola pemerintahan, Pemkab telah mendapat penilaian. Antara tahun 2023 mendapat predikat WTP dari BPK-RI, tahun 2024 mendapat penilaian BPKP dalam system pengendalian intern pemerintah (SPIP) dengan meraih level 3 dengan nilai 3,03. Tahun 2023 mendapat penilaian KemenPAN-RB, SAKIP mendapat kategori B. Penanganan tindak lanjut BPK tahun 2023 telah 86,14 persen masuk 3 besar Provinsi Bengkulu. Penilaian KPK pada monitoring center for prevention (MCP) mendapat nilai 72 diurutan ke-6 Provinsi Bengkulu. Dan tahun 2025 kita berupaya meraih nilai MCP 75 atau standard nasional. SPI KPK data expert sudah mengisi 100 persen," papar Sekda.
Sementara itu, Penanggungjawab Tim BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Adi Sucipto mengatakan pihaknya telah menurunkan full team investigasi BKPK untuk pengembangan pembelajaran anti korupsi di Rejang Lebong.
"Kita datang kesini untuk memberikan pembelajaran anti korupsi. Di Bengkulu belum ada indeks pengendalian korupsi (IPK) yang mencapai level 3. Kita berharap Rejang Lebong bisa menjadi pioneer yang bisa meraih level 3," sampainya.
Dilanjutkan Adi Sucipto, tindak pidana korupsi terjadi dalam beberapa jenis. Korupsi secara sistematik, korupsi endemis, korupsi eletis.
"Setelah ini kita akan membentuk komunitas pembelajaran masyarakat anti korupsi," demikian Adi Sucipto.