469 Pendaftar PPS Pilkada Kepahiang 2024, Masih Kurang, Waktu Pendaftaran Diperpanjang

Selasa 07 May 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menjelang hari terakhir pendaftaran, Selasa 7 Mei 2024 terdata sebanyak 469 pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan bertugas di Pilkada 2024. Jik dilihat dari setiap desa/ kelurahan di Kabupaten Kepahiang pendaftar PPS masih kurang, dengan itupula pendaftaran PPS berpotensi diperpanjang. Hanya saja untuk finalnya apakah nantinya benar di perpanjang atau tidak masih akan menunggu hari pendaftaran terakhir 8 Mei 2024 (Rabu, red). 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, proses pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 2 - 8 Mei mendatang. Sehari menjelang pendaftaran ditutup, total pendaftar PPS se Kabupaten Kepahiang sebanyak 469 pendaftar. Tapi jika dilihat dari setiap desa/ kelurahan pendaftar PPS Pilkada 2024 masih kurang dan masih ada desa yang belum terpenuhi. 

"Per hari ini (Selasa, red) total pendaftar PPS sebanyak 469 se Kabupaten Kepahiang. Besok (Rabu, red) merupakan hari terakhir pendaftaran dan akan kita lihat nantinya apakah terpenuhi atau tidak," kata Anthaka, Selasa 7 Mei 2024

Menurutnya, jika memang ketika hari terakhir pendaftaran belum cukup maka akan dilakukan perpanjangan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk 1 desa/ kelurahan minimal 6 pendaftar. Jika memang nantinya pendaftar kurang, bisa saja dilakukan perpanjangan. Hanya saja untuk perpanjangannya hanya desa/kelurahan yang pendaftarnya masih kurang saja. 

BACA JUGA:Pendaftar Seleksi PPS Pilkada Kepahiang 2024 Masih Kurang

"Untuk kepastian apakah diperpanjang atau tidak kita lihat saja pendaftaran di hari terakhir. Karena secara keseluruhan minimal pendaftar untuk 1 desa/ kelurahan sebanyak 6 pendaftar," demikian Anthaka.

Proses pendaftaran PPS untuk Pulkada 2024 dibuka dari 02 Mei hingga 08 Mei. Sementara itu untuk syaratnya masih sama dengan pendaftaran PPK yang sebelumnya telah dibuka oleh KPU Kepahiang.

Yakni mempunyai ijazah SMA sederajat, tidak terlibat partai politik dan sejumlah persyaratan lainnya. Proses pendaftaran juga masih dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah melakukan pendaftaran secara online, berkas fisiknya juga wajib disampaikan ke KPU Kepahiang. 

Sebagai informasi, sejak 2 Mei 2024 lalu hingga 8 Mei 2024 KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran seleksi PPS yang nantinya akan menjalankan tahapan Pilkada 2024. Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Untuk tahapan pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Parpol maupun calon independen. Yang membedakan, calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan.

BACA JUGA:Terus Bertambah, Sudah 80 Pendaftar Seleksi PPS Pilkada Kepahiang 2024

Sedangkan pelaksanaan kampanye sesuai jadwal tahapan, dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Pendaftar PPS Pilkada 2024 sementara 

No Kecamatan Pendaftar 

1. Bermani Ilir 78 

Kategori :