351 PPS Pilkada Kepahiang 2024 Dilantik, Digaji hingga Rp 12 Juta dan Ini Tugasnya

PPS : Sebelumnya PPS se Kabupaten Kepahiang yang mengikuti tes wawancara--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menuntaskan seleksi terhadap calon Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada Kepahiang 2024. Mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis berupa CAT, hingga tes wawancara yang diikuti ratusan calon PPS yang berasal dari 8 kecamatan dalam 117 desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang. 

Hasilnya, KPU Kepahiang mengumumkan sebanyak 351 PPS yang ditetapkan dan terpilih. Sesuai dengan jadwal tahapan, KPU Kepahiang akan melakukan pelantikan terhadap 351 PPS, Minggu 26 Mei 2024. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menerangkan, serangkaian seleksi PPS sudah dilaksanakan mulai dari pendaftaran, seleksi kelengkapan administrasi, seleksi tertulis berupa CAT hingga tes wawancara. Sesuai penilaian yang dilakukan, hasil akhirnya diumumkan 351 PPS terpilih. 

"Ada 351 PPS se-Kabupaten Kepahiang telah kita umumkan. Dan sesuai dengan tahapan, besok (Minggu, red) akan kita lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah," kata Antahaka, Sabtu 25 Mei 2024.

BACA JUGA:330 Calon PPS Dicoret, KPU Kepahiang Tetapkan 351 PPS Pilkada 2024

Setelah dilakukan pelantikan, lanjut Anthaka, PPS se-Kabupaten Kepahiang akan mulai bekerja menjalankan tahapan Pilkada 2024. Untuk masa kerjanya sendiri itu kisaran 8 bulan. Karena PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pilkada dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

"Jika kita lihat dalam aturan, masa kerjanya selama 8 bulan. Sebanyak 351 PPS yang ditetapkan akan menjalankan tahapan Pilkada 2024. Dan di setiap desa/kelurahan akan bertugas selama 3 PPS," terang Anthaka. 

Untuk diketahui, besaran gaji atau honor yang akan diterima PPS nantinya, jabatan Ketua Rp 1.500.000 per bulan, Anggota Rp 1.300.000 per bulan, dan sekretaris Rp 1.150.000 per bulan. Jika ditotalkan, semasa bekerja PPS dengan jabatan ketua akan mendapatkan honor atau gaji hingga Rp 12 juta. Untuk anggota semasa bekerja akan mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp 10,4 juta dan sekretaris Rp 9,2 juta. Selain mendapatkan gaji atau honor yang memang sudah menjadi haknya, PPS juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan tahapan Pilkada. Di antaranya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menerima masukan dari masyarakat tentang DPS, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

Selanjutnya, mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada pada tingkat desa/kelurahan, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya masing-masing, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

BACA JUGA:312 PPS Terpilih Dilantik 26 Mei

Kemudian PPS juga melaksanakan evaluasi serta membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan