Wajib Bayar Pajak, 26 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Kepahiang

Rabu 08 May 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Rabu 08 Mei 2024, Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan razia gabungan bersama UPTD Samsat Kabupaten Kepahiang. Sasaran razia gabungan yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Kepahiang bersama UPTD Samsat Kabupaten Kepahiang, yakni sepeda motor maupun mobil yang tidak melakukan pembayaran pajak atau kendaraan yang nunggak pajak. 

Hasilnya, razia gabungan yang dilaksanakan tepatnya di pusat kota Kepahiang atau sekitaran tugu kopi Kepahiang berhasil menjaring 26 kendaraan menunggak pajak. 

Kapolres Kepahiang, Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan, dari kegiatan razia gabungan yang dilaksanakan pihaknya total sebanyak 26 kendaraan yang terjaring razia. Total 26 kendaraan yang terjaring razia gabungan tersebut diketahui seluruhnya menunggak pembayaran pajak dengan tahun yang bervariasi. 

"Sejak pagi hingga siang kita menjaring sebanyak 26 kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Seluruhnya diketahui menunggak pajak dengan tahun yang bervariasi. Ada yang di bawah 5 tahun dan ada juga yang nunggak pajak di atas 5 tahun," kata Kasat Bole. 

Menurutnya, sebanyak 26 orang pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan dengan kesanggupan melakukan pembayaran pajak. Sesuai dengan perjanjian atau pernyataan yang telah diteken, 26 pemilik kendaraan diharuskan membayar pajak dengan jangka waktu selama 7 hari.

Karena memang razia gabungan yang dilaksanakan untuk memberikan dorongan kepada pemilikkendaraan di Kabupaten Kepahiang melakukan pembayaran pajak atau taat membayar pajak. 

"26 pemilik kendaraan yang terjaring, 20 diantaranya merupakan sepeda motor dan 6 merupakan mobil. Seluruhnya membuat surat pernyataan dan kita berikan waktu selama 1 minggu untuk melakukan pembayaran pajak," sampai Kasat Bole. 

BACA JUGA:Satpol PP Kepahiang Razia Besar-besaran, Lapak PKL yang Membandel Akan Dibongkar

Setelah seminggu nantinya, 26 kendaraan yang sebelumnya terjaring dan sudah membuat pernyataan untuk melakukan pembayaran pajak akan dilakukan evaluasi. Untuk mengetahui apakah, 26 pemilik kendaraan sudah melakukan pembayaran pajak atau belum.

"Kita berikan waktu selama 7 hari atau seminggu. Setelah 7 hari nantinya akan kita lakukan evaluasi apakah benar sudah melakukan pembayaran pajak atau belum," tambah Kasat Bole.

Perlu juga diketahui, razia gabungan di daerah ini akan terus berlanjut. Tujuannya tidak lain mengajak warga Kepahiang untuk melakukan pembayaran pajak. Di lokasi razia gabungan, disediakan mobil Samsat Keliling. Bagi pengendara yang ingin membayar pajak, bisa secara langsung di lokasi.

"Razia gabungan ini akan terus berlanjut. Dalam razia gabungan kita juga menyediakan mobil Samsat Keliling. Jadi, masyarakat bisa langsung membayar pajak  lokasi razia," demikian Kasat Bole.

Kategori :