Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal perpanjangan waktu yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kepahiang, maka Jum'at 24 Mei 2024 merupakan batas terakhir pendaftaran calon Pengawas Desa Kelurahan (PDK). Diketahui, proses perekrutan PDK berbeda dengan perekrutan penyelenggara Pilkada 2024 sebelumnya, yakni Panwascam.
Karena untuk tahapan perekrutan PDK, dipastikan tanpa menjalani tes tertulis, hanya dilakukan tes wawancara saja. Jika dinyatakan lulus tes wawancara maka akan ditetapkan sebagai PDK, dan bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, dalam proses seleksi PDK yang dilaksanakan pihaknya memang tidak dilakukan tes tertulis.
Calon PDK hanya menjalani pengecekan kelengkapan administrasi saja dan selanjutnya dilakukan wawancara, bagi calon PDK yang administrasinya lengkap. Setelah tes wawancara, selanjutnya hasilnya segera diumumkan.
"Kita hanya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi pendaftaran saja. Bagi pendaftar yang administrasi lengkap atau sesuai dengan persyaratan, selanjutnya akan mengikuti tes wawancara dan akan ditetapkan menjadi PDK, tanpa melalui tes tertulis," kata Erwin, Jum'at 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang: Rekam Jejak Ratusan Calon PDK Akan Ditelusuri
Dipaparkan Erwin, tes wawancara dilakukan langsung oleh Panwascam di masing-masing kecamatan, dengan tetap memperhatikan rekam jejak calon PDK yang bersangkutan. Untuk memastikan yang bersangkutan atau calon PDK, tidak terlibat Parpol serta bukan pegawai BUMD, BUMN termasuk perangkat desa.
"Yang jelas seleksinya dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Memang tidak melaksanakan tes tertulis, hanya tes wawancara saja, tapi setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap," demikian Erwin.
Sebelumnya diberitakan, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2024 dalam hal pengawasan, silakan untuk melakukan pendaftaran seleksi PDK.
Terlebih tahap pendaftaran awal, masih terjadi kekurangan kebutuhan PDK. Sehingga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran di 8 kecamatan, dengan jumlah desa yang bervariasi.
Dirincikan jumlah masing-masing desa di kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran PDK. Di antaranya Kecamatan Bermani Ilir 13 desa, Kecamatan Muara kemumu 6 desa, Kecamatan Kepahiang 9 desa, Kecamatan Merigi 8 desa, Kecamatan Tebat Karai 10 desa, Kecamatan Ujan Mas 9 desa, Kecamatan Seberang Musi 9 desa, dan Kecamatan Kabawetan 14 desa.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Perpanjang Waktu Pendaftaran PDK Pilkada 2024
Dalam rangka menjalankan tahapan pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang membutuhkan total 117 PDK yang nantinya bertugas di 117 desa dan kelurahan di daerah ini.
Dalam proses pendaftaran yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, minimal pendaftar 2 kali kebutuhan di setiap desa. Yakni dalam 1 desa/kelurahan paling sedikit 2 pendaftar PDK. Selain itu ada keterwakilan perempuan 30 persen.