Radarkoran.com - Anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, S.IP mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong dapat memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun pelajaran 2024/2025 berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Proses PPDB di Kabupaten Lebong sendiri akan dimulai pada 27 Juni hingga 5 Juli 2024 mendatang. Jangan sampai Dinas Dikbud justru kecolongan dengan istilah praktik jual beli beli bangku atau titip Kepala Keluarga (KK) yang dilakukan oleh sekolah yang dinaunginya. Wilyan tidak ingin muncul reaksi negatif dari lapisan masyarakat dari pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025.
"Kita kembalikan ke regulasi yang ada. Jangan sampai ada reaksi negatif dari masyarakat karena hal yang kita anggap sepele, " kata Wilyan.
Ditambahkannya, potensi terjadinya kecurangan pada pelaksanaan PPDB di Kabupaten Lebong hanya ada di beberapa sekolah tertentu. Khususnya berkaitan dengan jalur zonasi. Dirinya berharap potensi kecurangan ini bisa dicegah oleh Dinas Dikbud. Sehingga nantinya menciptakan tata kelola pendidikan di Kabupaten Lebong yang lebih baik.
"Semuanya harus dikembalikan ke regulasi. Kami berharap Dinas Dikbud dapat mengawasi masing-masing sekolah saat pelaksanaan PPDB, " singkatnya.
BACA JUGA:PPDB, Dinas Dikbud Siapkan 105 Rombel SD dan 62 Rombel SMP
Sebelumnya Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi. S.Pd menyampaikan dalam SK Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong nomor 800/1452/Dikbud/2024 terkait juknis PPDB yang sudah mereka layangkan ke masing-masing sekolah sudah mengatur dengan jumlah rombongan belajar atau Rombel pada PPDB tahun pelajaran 2024/2025. Sekolah yang kedapatan menambah Rombel dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Dikbud Lebong.
"Dalam PPDB sekolah dilarang menambah rombel melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai menambah ruang kelas baru, " sampai Habibi.
Habibi menjelaskan jika pada tahun pelajaran 2024-2025 disiapkan sebanyak 167 Rombel. Rinciannya 105 Rombel untuk tingkat SD dan 62 Rombel untuk SMP.
Untuk tingkat SMP disiapkan sebanyak 62 rombel peserta didik baru. Untuk 1 rombel maksimal memiliki 32 orang. Sementara untuk tingkat SD sebanyak 105 rombel dengan jumlah 1 rombel menamung maksimal 25 peserta didik baru.
"Terkait hal ini kami sudah menyurati masing-masing sekolah. Jadi tidak ada alasan sekolah tidak mengetahui jatah rombel sekolah masing-masing, " lanjutnya.
Jumlah rombel setiap sekolah berbeda. Sekolah yang berada di kawasan padat penduduk dipastikan memiliki jumlah rombel yang lebih banyak ketimbang sekolah yang berada di kawasan sepi penduduk.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Warning Sekolah, Habibi : Jangan Tambah Rombel
"Kami berharap setiap sekolah untuk dapat mempedomani petunjuk teknis PPDB yang sudah kami sampaikan, " demikian Habibi.