Radarkoran.com - Terhitung sejak awal 2024, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai dioperasikan. Selama lebih kurang 6 bulan beroperasi, MPP Kepahiang sudah menerbitkan sebanyak 1.715 perizinan dari berbagai sektor.
Selain melayani perizinan, MPP Kepahiang juga melayani beberapa pelayanan lain dari sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kepahiang, salah satunya Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si.
Dia menerangkan, sepanjang tahun 2024 ini dan sejak menempati gedung MPP, pihaknya sudah menerbitkan hingga 1.715 izin dari total 12 sektor perizinan yang ada di daerah ini. Di antaranya sektor kesehatan obat dan makanan sebanyak 440 izin, sektor pariwisata 103 izin, sektor kelautan dan perikanan 20 izin, sektor transportasi/perhubungan 2 izin, sektor pendidikan dan kebudayaan 81 izin.
Kemudian sektor perindustrian 359 izin, sektor ketenagakerjaan ada 3 izin, sektor PUPR ada 40 izin, sektor perdagangan ada 248 izin, sektor lingkungan hidup dan kehutanan 399 izin, sektor pertanian 14 izin, dan sektor koperasi 3 izin.
"Kalau kita lihat dari data yang ada, yang paling banyak izin yang kita terbitkan itu dari sektor kesehatan obat dan makanan," ungkap Elva, Minggu 23 Juni 2024.
Lebih lanjut disampaikan Elva, dalam proses penerbitan seluruh izin sepanjang tahun 2024 di MPP Kabupaten Kepahiang, pihaknya menggunakan 2 aplikasi. Yakni Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Sicantik yang dirancang DPM PTSP sendiri.
"Dalam proses penerbitan izin ini, kita menggunakan 2 aplikasi, berupa OSS dan aplikasi Sicantik. Dalam hal perizinan, kita juga terus mendorong supaya masyarakat Kabupaten Kepahiang taat perizinan sehingga tidak ditemukan masalah di kemudian hari," terang Elva.
Untuk diketahui, DPMPDTP Kepahiang sejak awal tahun 2024 lalu mulai pindah ke gedung MPP Kepahiang. Dalam hal pelayanan publik, awalnya MPP Kepahiang mengaktifkan 5 jenis layanan publik. Ke 5 jenis layanan publik yang tersedia yakni perizinan milik DPM PTSP Kepahiang sendiri, Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil, pelayanan publik dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan Negeri Kepahiang dan pelayanan BPJS Kesehatan.
Dinas Dukcapil Kepahiang menyediakan layanan Adminduk dan lainnya, Kejari Kepahiang menyediakan layanan pengambilan tilang, pelayanan program JPN, dan Jaksa Peluk. Sementara dari Pengadilan Negeri Kepahiang menyediakan layanan Posbakum secara gratis. Selanjutnya layanan BPJS Kesehatan terkait program kesehatan.
Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Di mana masyarakat menuntut pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut.
BACA JUGA:Listrik Mati, MPP Kepahiang Tidak Bisa Layani Masyarakat Secara Optimal
Dengan itupula diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.