Kredit Khusus PPPK hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Kamis 27 Jun 2024 - 09:34 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Candra Hadinata

7. Photocopy Buku Nikah (bagi Yang Sudah Menikah).

8. Photocopy SK Pengangkatan dan Kontrak/perjanjian kerja.

9. Photocopy Slip Gaji Terakhir.

10. Photocopy NPWP pemohon.

BACA JUGA:Tak Perlu Sertifikat Tanah, Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Dipermudah Loh

Dokumen yang diperlukan dan bahan pertimbangan dilampirkan :

1. Daftar Gaji dilegalisir atasan langsung.

2. Photocopy Rekening tabungan gaji (rekening koran).

3. Photocopy KTP yang masih berlaku (Suami dan Istri) masing-masing 1 lembar.

4. Photo Pemohon dan Istri/Suami masing-masing 1 lembar.

5. Photocopy Kartu Keluarga.

6. Photocopy Buku Nikah (bagi Yang Sudah Menikah).

7. Photocopy SK Pengangkatan dan Kontrak/perjanjian kerja.

8. Photocopy Slip Gaji Terakhir.

9. Photocopy NPWP pemohon.

10. Surat Kuasa kepada Bank untuk pendebetan rekening Tabungan atas nama pemohon (Standing Instruction) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit.

Kategori :