Radarkoran.com - Untuk mendapatkan suntikan Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik pendidikan, setiap sekolah harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Salah satu kriterianya adalah jumlah peserta didik yang ada di sekolah.
Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd menjelaskan untuk mendapatkan DAK fisik pendidikan, minimal jumlah peserta didik di sekolah yaitu sebanyak 60 orang. Jika jumlah peserta didik di sekolah kurang dari 60 orang maka dipastikan sekolah tersebut tidak memenuhi kriteria mendapatkan DAK fisik pendidikan.
"Jadi jumlah siswa ini masuk salah satu kriteria yang akan dinilai oleh Kemendikbudristek. Sekolah tingkat SD maupun SMP minimal harus 60 orang. Jika dibawah jumlah itu maka tidak memenuhi kriteria dan tidak akan mendapatkan DAK, " jelas Habibi.
Lebih jauh Habibi menjelaskan, sekolah dapat mengusulkan DAK fisik pendidikan dengan mengisi sarana dan prasarana sekolah pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Selanjutnya langsung diajukan lewat aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna).
BACA JUGA:Dikebut, APBD Perubahan 2024 Ditarget Ketuk Palu Sebelum Dewan Baru
"Jadi sekolah yang ingin mendapatkan DAK harus mengisi sarpras di Dapodik sebaik-baiknya dan sesuai kenyataan di lapangan. Penilaian layak tidaknya mendapatkan DAK akan dinilai Kemendikbudristek dengan melihat sarpras dalam Dapodik, " lanjut Habibi.
Disisi lain, lanjut Habibi, DAK fisik pendidikan yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2024 ini jumlahnya sebesar Rp 21,5 Miliar. Tercatat ada 20 satuan pendidikan di Kabupaten Lebong yang menjadi sasaran pembangunan yang dibiayai anggaran tersebut. Rinciannya 1 PAUD, 9 SD dan 10 SMP.
"Semuanya sudah terkontrak. Paling lambat minggu depan sudah dilaksanakan titik nol pembangunan sehingga rekanan sudah bisa menjalankan kegiatan fisik mereka, " sampai Habibi.
Lebih jauh disampaikannya, pembangunan yang akan dilaksanakan di setiap sekolah berbeda. Mulai dari pembangunan baru laboratorium komputer, toilet sekolah, rehabilitasi ruang kelas, toilet, musala hingga perpustakaan sekolah.
"Jadi ada yang rehab, ada juga yang pembangunan baru, " lanjutnya.
Lewat DAK fisik bidang pendidikan yang diterima Kabupaten Lebong ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Sarana dan prasarana yang memadai akan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa maupun guru. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan prestasi belajar dan mutu pendidikan secara keseluruhan.
BACA JUGA:Pemberian Nama Jalan di Lebong Tunggu Putusan MK
Dilanjutkannya, selain infrastruktur sekolah, DAK fisik bidang pendidikan yang diterima Kabupaten Lebong ini juga ada untuk kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan sekolah hingga pengadaan komputer dan chromebook. Biasanya pengadaan ini satu paket dengan pembangunan laboratorium TIK guna menunjang pelaksanaan Asesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
"Jadi Rp 21,5 miliar DAK yang diperoleh tidak semuanya pembangunan fisik. Anggaran tersebut termasuk untuk beberapa kegiatan pengadaan seperti buku maupun chromebook," singkatnya.