Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Benmgkulu terus mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya secepatnya atau segera melaporkan aset-aset yang dimilki.
Ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH.
Sekkab Hartono mengungkapkan, aset - aset bermasalah di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib dikurangi jumlahnya, atau dengan kata lain harus diajukan dalam proses lelang atau bahkan dimusnahkan.
Dipaparkannya, aset-aset bermasalah atau aset yang tidak bermanfaat ini bisa berupa kendaraan dinas, tanah, gedung hingga sejumlah harta milik Pemkab Kepahiang lainnya.
"Proses inventarisir aset sudah sejak lama disosialisasikan ke OPD, sudah diimbau pula supaya para masing-masing OPD segera melakukan pendataan, agar aset-aset yang tidak bermanfaat dapat dimusnahkan," ujar Sekkab Hartono, Kamis 18 Juli 2024.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, aset berupa kendaraan dinas yang sudah tidak bisa difungsikan tetap masih terdaftar sebagai aset daerah. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri. Karena kendaraan-kendaraan itu akan terdaftar sebagai penunggak pajak, yang masih jadi kewajiban daerah untuk melakukan pembayarannya.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Bagikan Stiker dan Boneka Si Dalang Pilkada 2024
"Aset seperti kendaraan dinas kalau sudah tak bisa difungsikan, bisa diajukan untuk lelang, atau ajukan penghapusan, kalau aset tersebut sudah tidak ada nilai manfaatnya," lanjutnya.
Sementara itu dijelaskan juga oleh Sekkab Hartono, melalui Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang, Pemkab sudah melaksanakan penataan sejumlah aset daerah di antaranya mobil dinas, aset lahan tanah serta gedung. Program inventarisasi aset terus berlanjut untuk dapat mengatasi semua aset bermasalah seperti tidak memiliki sertifikat dan lainnya.
"Mudah-mudahan setelah nanto dilakukan inventarisir, semua aset kita yang bermasalah bisa segera teratasi," demikian Sekkab Hartono.