Radarkoran.com - ME (26) warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
ME ditetapkan tersangka atas kasus Kecalakaan Lalulintas (Lakalantas) dugaan tabrak lari terhadap H. Ali Hanafiah (75) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, hingga meninggal dunia.
Pascakejadian dugaan tabrak lari tepatnya 12 kemudian, akhirnya kasus ini berhasil diungkapkan. Yakni, ME berhasil diamankan termasuk 1 unit mobil yang dikendarainya saat kejadian, mobil Avanza hitam Nopol BD 1080 BB. ME ini diduga sebagai pengendara Avanza Hitam, yang menabrak H. Ali Hafiah hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Awalnya, pascakejadian tabrak lari di jalan lintas Kepahiang-Curup tepatnya di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, keberadaan dan peran ME dalam kasus ini sempat tidak terungkap selama 12 hari. Hingga akhirnya, dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kepahiang, baik itu kendaraan ataupun ME selaku sopir berhasil diungkap.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Tetapkan Warga Seluma Sebagai Tersangka
Bahkan, ME yang saat ini telah ditetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari ini, disebutkan berusaha untuk menghilangkan Barang Bukti (BB) dengan cara mengganti lampu mobil sebelah kiri. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasi Humas, AKP. P Panjaitan dan Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si.
Kasat Bole menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, akhirnya mobil dan ME yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari ditemukan. Ternyata selama 12 hari itu juga, ME tersangka tabrak lari sudah berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengganti lampu mobilnya. "Tersangka tabrak lari ini sudah berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara mengganti lampu mobil sebelah kiri. Ya itu diakui oleh tersangka sendiri.
Sebab terlihat dengan jelas kalau lampu mobil yang diganti itu mengalami benturan akibat tabrakan, yaitu tabrak lari," kata Kasat Bole saat press release, Selasa 30 Juli 2024.
Lanjut disampaikan Kasat Bole, dalam proses penyelidikan terhadap kasus Lakalantas tabrak lari ini pihaknya melakukan kerja sama dengan Polres Seluma. Karena dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui jenis kendaraan yang terlibat Lakalantas Tabrak lari berada di Kabupaten Seluma.
Oleh Polres Seluma dilakukan pengecekan, sehingga kendaraan Avanza Nopol BD 1080 BB dipastikan merupakan milik warga Kabupaten Seluma, yakni milik ME.
"Kami koordinasi dengan Polres Seluma, dan ternyata benar milik warga Seluma. Kami pun langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka. Sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya," demikian Kasat Bole.
BACA JUGA:Tabrak Lari, Ini Ciri-ciri Mobil yang Menabrak Warga Kepahiang hingga Tewas
Untuk diketahui, H. Ali Hanafiah warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang meninggal dunia, Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB ketika dalam perjalanan menuju RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong. Kakek 75 tahun ini diduga merupakan korban tabrak lari. Diduga kalau mobil yang menabraknya adalah Avanza hitam Nopol BD 1080 BB yang melaju dari arah Kepahiang menuju Curup.
Laju mobil ini disebut dengan kecepatan tinggi. Setibanya di Desa Suro Ilir, mobil ini diduga menabrak H. Ali Hanafiah, yang ketika itu sedang jalan kaki di kiri jalan (Jika dilihat dari arah Kepahiang menuju Curup). Setelah mobil menabrak korban, mobil langsung melarikan diri ke arah Curup Kabupaten Rejang Lebong.