Radarkoran.com - Untuk memperjelas batas wilayah Kelurahan/Desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, selama beberapa hari terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan pemasangan patok. Dalam proses pemasangan patok tapal batas Kelurahan/Desa tersebut, melibatkan sejumlah pihak, baik pihak yang mempunyai wilayah maupun sejumlah pihak lainnya.
Patok tapal batas yang dipasang adalam yang permanen, sehingga patok tersebut bisa bertahan lama. Dengan harapan kedepannya tidak ada lagi sengketa berkaitan dengan tapal batas Kelurahan/Desa di Kabupaten Kepahiang.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menyampaikan, untuk patok tapal batas Kelurahan/Desa di Kabupaten Kepahiang tahap awal ini sebanyak 30 patok tapal batas disiapkan. Pemesangan patok tapal batas yang dilakukan pihaknya, dikatakan Verry, setelah melalui rapat yang dilakukan
dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk Topografi Angkatan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Srwijaya.
BACA JUGA:Tapal Batas Kelurahan dan Desa di Kepahiang Dipasang Patok
"Untuk pemasangan patok tapal batas ini sudah berjalan 2 hari terakhir. Dalam pelaksanaan pemasangannya, kita pun melibatkan sejumlah pihak, baik yang mempunyai wilayah Kelurahan/Desa maupun sejumlah pihak lainnya, serta pihak TNI dari Topdam di bawah Kodam II Srwijaya," kata Verry, Rabu 31 Juli 2024.
Pemasangan patok tapal batas yang dilakukan setelah memang batas wilayah Kelurahan/ Desa di kabupaten Kepahiang sudah ditentuka dan sudah sepakat. Dengan itupula tidak ada sengketa lagi terkait tapal batas Kelurahan/ Desa di kabupaten Kepahiang.
Patok tapal batas yang dipasang secara permanen, tujuannya tidak lain untuk memastikan batas wilayah serta tidak terjadinya konflik tapal batas di kemudian hari.
"Pemasangan patok untuk 3 kelurahan terlebih dahulu. Yakni Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pensiunan, serta Kelurahan Dusun Kepahiang yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang," demikian Verry.
Untuk diketahui, pemasangan patok yang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Secara garis besar, pemasangan patok yang akan dilakukan sangat bermanfaat untuk kelengkapan administrasi dalam hal kewilayahan.
BACA JUGA:Persoalan Tapal Batas Kelurahan Keban Agung-Desa Talang Pito Berlanjut
Lantaran dengan adanya patok yang dipasang, batas Kelurahan/ Desa tidak hanya secara administrasi tapi juga sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Setelah batas kelurahan ditentukan dan dilakukan pemasangan patok. Selanjutnya pemerintah kelurahan maupun desa diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan.
Spesifikasi teknis peta kelurahan secara fotogrametris sudah dikeluarkan oleh Badan Informasi Gespasial melalui Perka No 3 Tahun 2016, tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri. Selain itu pembuatan peta kelurahan ini menindaklanjuti Permendagri.