Radarkoran.com - Terduga bandar narkoba jenis sabu yang merupakan seorang oknum duda di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada 24 Juli 2024 kisaran pukul 04.30 WIB.
Bernisial YG, oknum duda ini berdomisili di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya diketahui YG nekat jadi pengedar sabu, karena ingin cari modal untuk kawin lagi. Terjermus dalam bisnis haram ini, YG pun menjadi bandar sabu lintas kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oknum duda di Kepahiang ini, dengan modal Rp 8,5 juta dirinya bisa mendapatkan untung yang juga jutaan rupiah. Untung hasil penjualan sabu itulah rencananya akan digunakan untuk modal kawin lagi dengan wanita idamannya.
Namun, sebelum cita-citanya tercapai, dia sudah lebih dulu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang. Naasnya lagi, YG digerebek oleh polisi ketika dirinya baru saja selesai memakai sabu di kamar rumahnya.
BACA JUGA:Oknum Duda Warga Kepahiang, Diduga Bandar Sabu Lintas Kabupaten di Provinsi Bengkulu
"Modalnya Rp 8,5 juta, rencananya akan dijual atau diedarkan kepada konsumen atau pemesan. Untung penjualan sabu, recananya digunakan untuk modal kawin lagi. Tetapi, tersangka sudah lebih dulu kami tangkap. Sekarang ia sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH dan Kasi Humas AKP. P Panjaitan saat press release, Jum'at 02 Agustus 2024.
Disebutkan, tersangka YG diduga sebagai bandar, lantaran ditemukan di dalam kamar tidurnya Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu dengan berat hingga 9,54 gram, dalam bentuk berbagai kemasan.
Selain itu juga ditemukan timbangan digital yang meyakini digunakan oleh YG menjual paketan sabu. Kemudian dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, semakin kuat dugaan jika YG ini merupakan bandar lintas kabupaten di Provinsi Bengkulu.
"YG ini merupakan bandar narkoba jenis sabu lintas kabupaten di Provinsi Bengkulu. Karena kami menemukan barang bukti seberat 9,54 gram sabu dengan berbagai kemasan, yang telah siap untuk dijual. Kami berhasil menangkap YG berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediamannya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Kasat Joko.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Joko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka YG yang bersatatus duda ini, dia mengaku bahwa hasil atau keuntungan dari menjual sabu akan digunakan untuk kawin lagi.
BACA JUGA:Duda di Kepahiang Nekat Jual Sabu untuk Modal Nikah
"Dia duda, dia ingin kawin lagi. Tapi caranya salah, mencari modal kawin dari menjual sabu. Dia mengeluarkan modal hingga Rp 8,5 juta untuk menjual sabu.
Sabu yang sudah dibeli dipaketkan dengan berbagai ukuran untuk kemudian dijual kembali. Ya sudah dibungkus plastik bening, ada kemasan besar, kemasan sedang, kemasan kecil, dan bahkan ada sisa pakai paket kecil," demikian Kasat Joko.