Setahun Keluar Penjara, Duda di Kepahiang Masuk Penjara Lagi Gegara Sabu

Duda di Kepahiang yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kepahiang ternyata seorang residivis dan baru keluar penjara setahun terakhir.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - YG, duda di Kepahiang yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kepahiang ternyata seorang residivis.

Ia diketahui baru setahun terakhir keluar dari penjara dengan kasus yang sama, yakni kasus penyalahgunaan Narkotika.

Ketika itu, ia divonis majelis hakim penjara selama 11 tahun. Meski sempat menjalani masa tahanan selama 11 tahun ternyata tidak membuat YG jera dan kembali melakukan tindak pidana serupa.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu. Joko Susanto, SH mengatakan, YG yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini merupakan residivis.

Sebelumnya duda di Kepahiang ini pernah mendapatkan hukuman dengan kasus yang sama dan dipenjara selama 11 tahun.

BACA JUGA:Hmm... Cari Modal untuk Kawin Lagi, Oknum Duda di Kepahiang Nekat jadi Pengedar Sabu

Ia baru selesai menjalani masa hukumannya 1 tahun belakangan. Namun ia kembali diamankan Sat Narkoba Polres Kepahiang karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

"Tersangka ini baru 1 tahun keluar dari penjara. Ketika itu tersangka menjalani 11 tahun hukuman akibat kasus yang sama Narkotika juga, tapi tidak membuat dirinya jera sehingga kembali masuk penjara untuk kedua kalinya," singkat Kasat Narkoba, Joko, Sabtu 3 Agustus 2024. 

Diketahui, duda di Kepahiang ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kepahiang belum lama ini. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu seberat 9,54 gram.

BB sebanyak 9,54 gram sabu sudah dikemas dalam berbagai ukuran paket. Baik paket yang berukuran besar, sedang, kecil serta paket kecil sisa pakai.

BACA JUGA:Oknum Duda Warga Kepahiang, Diduga Bandar Sabu Lintas Kabupaten di Provinsi Bengkulu

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya termasuk timbangan digital yang digunakan tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan