Seleksi PPPK 2024, Nasib Penjaga Sekolah Masih Diperjuangkan

Kamis 08 Aug 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024, penjaga sekolah minta pemerintah untuk mengakomodir mereka dan dapat diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti yang diungkapkan oleh Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto.

Menurut dia, Agustus merupakan bulan yang baik bagi pemerintah memberikan kado bagi rakyat Indonesia. Kalau PNS, PPPK, TNI, Polri mendapatkan kado kenaikan gaji tahun mendatang, maka untuk honorer diangkat menjadi ASN PPPK.

"Agustus ini bulan kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga, teman-teman honorer bisa mendapat kemerdekaannya," sampai Herlambang, Rabu 07 Agustus 2024.

Kemerdekaan yang dimaksudkan Herlambang, merdeka bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK. Merdeka terangkat menjadi pegawai ASN baik PNS atau PPPK. Honorer Tendik khususnya penjaga sekolah sangat berharap seperti apa yang ada di dalam PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 Pasal 27, yang menyatakan pengadaan PPPK terdiri atas 2 tahap, seleksi administrasi dan kompetensi.

BACA JUGA:Tes PPPK 2024, 3 Hal Ini Penting Diperhatikan Honorer, Masih Banyak yang Salah Paham

Untuk seleksi administrasinya tidak hanya diprioritaskan kepada honorer K2 dan honorer terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja, tetapi seluruh tenaga non-ASN. 

"Tahun ini pengadaan PPPK difokuskan bagi teman-teman yang sudah mengabdi sebelumnya, atau berstatus honorer. Sesuai dengan program pemerintah dalam penyelesaian honorer atau tenaga non-ASN, yang tertuang pada UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Herlambang.

Dia pun menambahkan, pemerintah telah meniadakan penggunaan istilah honorer prioritas. Itu artinya semua tenaga non-ASN bisa mendapat kesempatan sama dalam mengikuti tahapan seleksi administrasinya.

Yang membedakan adalah pada seleksi kompetensinya, yaitu pemberian afirmasi nilai dari kelompok (Honorer K2, honorer terdata BKN dan honorer non-K2 tercecer). Dengan begitu, seluruh tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi pegawai ASN walaupun beberapa di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Masa Depan Cerah, Ini 4 Jaminan dari PT Taspen untuk PNS dan PPPK

"Kita sangat mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan honorer seperti amanat PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 Pasal 24," ujarnya.

Namun di sisi lain, walaupun PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan bisa lulus, maka menjadi salah satu solusi di dalam menambah kuota pengadaan PPPK pada tahap selanjutnya. "Jadi dengan demikian bisa mengakomodir honorer yang pada tahapan nanti,  belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi," demikian Herlambang.

Kategori :