PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Tanpa Mengundurkan Diri, Tidak Berlaku yang Baru Dilantik

Kamis 08 Aug 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. 

Diperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS ini berdasarkan Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS. 

Dengan regulasi tersebut tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK. Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK-nya. 

Walaupun terkesan memberikan kemudahan, tidak semua PPPK bisa ikut seleksi CPNS, karena untuk ikut seleksi minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun. Dengan demikian, tidak berlaku bagi PPPK yang baru dilantik. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Nasib Penjaga Sekolah Masih Diperjuangkan

Selain itu, PPPK yang ingin ikut tes seleksi CPNS juga harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) tempat mereka bertugas. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP mengatakan, dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS. 

"Kalau dibuat seperti ini, artinya membuka peluang bagi kawan-kawan kita untuk jadi PNS," kata Gunawan. 

Untuk Provinsi Bengkulu sendiri telah mendapatkan kuota pengadaan ASN melalui seleksi CPNS sebanyak 200 kuota dari Kemenpan-RB. Dari kuota tersebut secara rinci terdiri dari 140 kuota formasi untuk Tenaga Teknis dan sisanya 60 kuota formasi untuk Tenaga Kesehatan (Nakes). 

BACA JUGA:Tes PPPK 2024, 3 Hal Ini Penting Diperhatikan Honorer, Masih Banyak yang Salah Paham

Dengan demikian, untuk seleksi CPNS tahun 2024 hanya PPPK bidang tenaga teknis dan Nakes saya yang dapat ikut seleksi. 

"Untuk CPNS yang didahulukan seleksinya sesuai arahan pusat kita mendapatkan kuota 200 orang, artinya sesuai dengan kebutuhan yang kita usulkan, sebanyak 60 formasi untuk tenaga kesehatan dan 140 tenaga teknis," kata Gunawan. 

Lebih jauh, untuk pelaksanaan seleksi CPNS ini sendiri, Gunawan menyebut jika pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenpan-RB. Petunjuk ini berkaitan dengan rangkaian kegiatan seleksi hingga persyaratan-persyaratan dan kebutuhan pendukung lainnya.

"Kita masih dalam persiapan menunggu Juklak dan Juknisnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia pusat. Jika sudah ada petunjuknya akan segera kita umumkan," ujarnya. 

Kategori :