Radarkoran.com - ST (54) dan YD (45), eks Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2022 lalu.
Menggunakan baju oranye, Jumat 9 Agustus 2024, keduanya dihadirkan oleh Polres Lebong dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi Desa Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022.
Menariknya, dalam pelaksanaan APBDes Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 1,2 Miliar, kerugian negara yang ditimbulkan akibatk praktik korupsi ini mencapai angka Rp 804 juta.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Lebong Kompol Muliadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri dan Kanit Tipikor Aiptu Maslikan. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lebong ditemukan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan APBDesa Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022 sebesar Rp 804.930.100,00. Atau 63,28 % dari total pagu APBDes tahun itu.
BACA JUGA:Tulisan Menyentuh Hati Ditemukan di Hp Pria yang Meninggal Dunia di Tenda Pasar Malam Curup
"Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka. Yaitu ST selaku Kades dan YD selaku Kaur Keuangan saat itu, " sampai Kasat.
Lebih jauh Kasat menjelaskan praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dalam pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022 itu meliputi kegiatan Penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa yang tidak dibayarkan satu tahun penuh. Rata-rata perangkat desa hanya mendapatkan hak mereka sebanyak 7 bulan.
Kemudian program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak disalurkan sebanyak 6 bulan. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak lengkap dan tidak sah, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal kontruksi dan diluar toleransi yang diizinkan hingga beberapa belanja fiktif.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa ini, hanya dijalankan oleh Kades dan Kaur Keuangan dan tidak melibatkan para perangkat lainnya.
BACA JUGA:Kematian Pria di Tenda Pasar Malam Curup Terungkap, Diduga Karena Ini
"Dari pengakuan kedua tersangka, uang yang dikorupsi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga adanya pengakuan uang yang dikorupsi ini dihabiskan di tempat hiburan," ungkap Kasat.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara serta menyita uang tunai Rp.16.600.000 dan 1 sertifikat tanah milik tersangka ST.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," singkatnya.