Tes PPPK 2024, Ada Info Terbaru dan Penting dari BKN soal Validasi Data Honorer

Jumat 09 Aug 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pendaftaran tes PPPK 2024 segera dibuka. Terkait tes PPPK 2024, ada informasi terbaru dan penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yakni mengenai validasi data honorer atau tenaga non-ASN 2024. Hal ini dipaparkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen pada Jum'at 9 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan verifikasi serta validasi 1,7 juta honorer. Hasilnya, ungkap Suharmen, tidak semua memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, sebagaimana Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022. "Bisa jadi tenaga Non-ASN ini bukan bodong, hanya saja tidak sesuai kriteria," kata Suharmen.

Disinggung terkait berapa honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, Suherman mengatakan pihaknya tidak bisa menginformasikan karena merupakan kewenangan dari KemenPAN-RB.

Begitu pula ketika ditanya kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka, mengingat validasi data sudah selesai, Deputi Suharmen kembali menyatakan bahwa itu kewenangan KemenPAN-RB. "Belum tahu kapan dibuka, terlebih itu kewenangan KemenPAN-RB," ucapnya.

BACA JUGA:Perpres 11 2024, Segini Gaji Honorer Setelah Diangkat jadi PPPK, Full Senyum

Sekadar mengulas, BKN mendapatkan mandat dari Plt MenPAN-RB Mahfud MD kala itu untuk menyiapkan sistem pendataan honorer, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan honorer itu, kemudian dijadikan database tenaga Non-ASN. Setiap instansi yang mengajukan data honorer pun harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM.

Selain itu, di dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga Non-ASN, yakni melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Di dalam SE MenPAN-RB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yakni sebagai berikut: 

1. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

2. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Jaminan Kelulusan Tes PPPK, Adik Mantan Bupati Terima Suap Rp 2 Miliar

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kategori :