Radarkoran.com - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Diketahui ternyata salah satu terduga pelaku Curanmor 5 TKP di Kabupaten Kepahiang yang berhasil diamankan sudah putus sekolah dan merupakan seorang residivis.
Dia adalah AK warga Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel). AK belakangan diketahui sudah putus sekolah, selain itu juga menyandang status residivis dengan kasus yang sama, Curanmor.
AK terduga pelaku Curanmor yang masih terbilang di bawah umur tersebut ternyata sudah lihai dalam menjalankan aksinya untuk melakukan Curanmor. Bahkan untuk di Kabupaten Kepahiang ini, tidak tanggung - tanggungm AK sudah terlibat dalam 5 TKP.
Sementara rekannya yang juga berhasil diamankan, AY (21) warga Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku baru sekali saja melakukan aksi Curanmor di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pemdes Tebat Monok Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79
"Terduga pelaku Curanmor, AK merupakan residivis dalam kasus yang sama berupa Curanmor. Pernah berusan dengan pihak kepolisian di Polres Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel," Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit Pidum, Aipda. Abdullah Barus, SH, Sabtu 17 Agustus 2024.
Sementara rekannya, lanjut Barus, AY hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya baru terlibat di 1 TKP yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Beda dengan AK, untuk AY mengakui baru 1 kali terlibat Curanmor di Kepahiang. Tapi itu baru pengakuan dan akan terus kita dalami," demikian Barus.
BACA JUGA:Momen HUT RI ke-79 di Kabupaten Kepahiang, Bupati Hidayatullah Titip Pesan ke Bupati Terpilih
Untuk diketahui, Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku Curanmor. Adalah AY (21) dan rekannya AK (17 ) warga Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya diduga kuat adalah pelaku Curanmor di wilayah Kabupaten Kepahiang karena kedapatan membawa kunci T. Hingga akhirnya Polsek Bermani Ilir dan Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang menggiring keduanya guna dilakukan proses hukum lanjutan.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi jika adanya terduga pelaku Curanmor yang melintas di wilayah Kabupaten Kepahiang. Tepatnya di Desa Muara Lengkap Kecamatan Bermani Ilir.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku Curanmor tersebut, dilakukan pihaknya, Kamis 15 Agustus 2024 pukul 02.00 WIB. Pengakuan kedua terduga pelaku Curanmor pergi ke Kabupaten Kepahiang memang akan melakukan aksi Curanmor.
Parahnya lagi, sejauh ini keduanya mengaku sudah 5 kali melakukan aksi Curanmor di wilayah Kabupaten Kepahiang.