Radarkoran.com - Selain mengenai upah, uang pensiun dan pesangon, di dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang belum lama ini diresmikan juga mengatur soal PHK Karyawan.
Di UU Cipta Kerja juga ada kebijakan utama yang diatur tentang aturan PHK bagi karyawan, sehingga perusahaan tak diboleh melakukan PHK karyawan sembarangan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 151, perusahaan, pekerja, dan pemerintah perlu berupaya menghindari terjadinya PHK.
Akan tetapi jika PHK tidak bisa dihindari oleh perusahaan dan karyawan, maka sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, ada beberapa hal penting yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Dalam masalah PHK ini, harus dilakukan melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka PHK harus dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan beberapa situasi di mana perusahaan tidak diwajibkan melakukan PHK terhadap karyawan. Berdasarkan Pasal 151A UU Cipta Kerja, perusahaan tidak perlu melakukan PHK jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Selain itu, PHK tidak diperlukan jika hubungan kerja dengan karyawan berakhir sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.selain itu, perusahaan juga tidak perlu melakukan PHK jika karyawan mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja.
Kemudian selain tidak perlu melakukan PHK karena sudah berakhir masa perjanjian kontrak kerja, perusahaan pun tidak perlu melakukan pemutusan kerja kepada karyawan yang meninggal dunia.