- Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum.
- Tidak sedang dinyatakan pailit.
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Pencinta Citroen, C5 Aircross Bakal Rancang jadi Mobil Listrik
Selain persyaratan di atas, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat:
a. Bukan mantan terpidana bandar Narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Bapaslon.
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus ASN.
Selanjutnya terdapat juga syarat pencalonan, diatur dalam pasal 13 disebutkan syarat pencalonan Parpol atau gabungan Parpol:
1. Persyaratan pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol
a. Salinan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kemenkumham.
b. Salinan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang kepengursan Parpol tingkat kabupaten.
c. Surat pencalonan dan kesepakatan Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol yang telah memenuhi persyaratan memperolah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen menggunakan formulir model B. Pencalonan Parpol KWK:
- Sepakat mendaftarkan Bapaslon.
- Tidak akan menarik Bapaslon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Bapaslon.
- Sepakat antara Parpol atau gabungan Parpol untuk mengikuti proses spemilihan.